Nunung Srimulat Dikunjungi Teman Sejawat

Nunung Srimulat yang ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Narkoba Mapolda Metro Jaya dikunjungi sejumlah artis.
Artis Vega Darwanti kunjungi komedian Nunung Srimulat di Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Nunung Srimulat atau Tri Retno Prayudati yang ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Narkoba Mapolda Metro Jaya dikunjungi sejumlah artis, Kamis, 25 Juli 2019.

Informasi yang dihimpun dari lokasi, di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, artis Ruben Onsu dikabarkan telah mengunjungi Nunung pagi ini.

Ruben diinformasikan masuk ke dalam rutan pukul 09.25 WIB, dibuktikan dengan mobil Alphard putih milik Ruben yang terparkir di parkiran depan Direktorat Reserse Narkoba.

Sekitar pukul 10.10 WIB, artis Vega Darwanti tiba di Ditreserse Nakroba Polda Metro Jaya didampingi asisten Ruben Onsu.

Vega yang tiba menggunakan baju kaos putih dan jaket hitam langsung masuk ke dalam gedung menyusuri pagar penghalang. Saat ditanya Vega membawakan apa untuk Nunung ia menjawab hanya membawa makanan.

"Bawa apa ya, makanan doang," kata Vega, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juli 2019.

Selain Ruben, artis lain yang dijadwalkan mengunjungi Nunung adalah Sule dan Parto. Keduanya diinformasikan akan berkunjung pada pukul 11.00 WIB.

Komedian Nunung Srimulat ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juli 2019 bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediamannya, Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran, dan Hadi Moheriyanto menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin, 22 Juli 2019.

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga:

Berita terkait
0
Malaysia Juga Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao
Keputusan pengadilan Malaysia bebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap TKI, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman