Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benur alias benih lobster. Dalam operasi penangkapan itu, lembaga antirasuah menugaskan lebih dari tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).
"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan. Termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud, salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 November 2020.
Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi ekspor benur alias benih lobster.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.
Dia berujar, Edhy Prabowo diciduk bersama keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, beserta sejumlah pegawai KKP sepulang perjalanan dari Amerika Serikat.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, operasi penangkapan terhadap Edhy dilakukan pada Rabu, 25 November 2020 waktu dini hari. Menurut Nawawi, pihaknya akan menyampaikan detail kasus tersebut nanti.
"Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi. Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," tutur Nawawi.
- Baca juga: Edhy Ditangkap KPK, Gerindra: Cita-cita Prabowo Presiden Tamat
- Baca juga: Edhy Dicokok KPK, Kader Minta Prabowo Mundur dari Kabinet dan Partai
Saat ini, petugas KPK telah membawa politikus partai Gerindra itu ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. []