Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin membenarkan jika Sekretaris Jenderal PA 212, Bernard Abdul Jabbar, diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi berkaitan dengan kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah.
Menurut Novel, Bernard memang kerap beraktivitas di masjid tersebut. Sejauh ini statusnya masih sebatas saksi.
"Iya, beliau sebagai ustaz yang memang beraktivitas di masjid maka dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi," kata Novel dilansir Antara, Senin, 7 Oktober 2019.
Novel melanjutkan, Abdul Jabbar diperiksa sebagai saksi lantaran saat peristiwa penganiayaan terjadi Abdul juga berada di masjid "(Diperiksa sebagai saksi) karena pas kejadian itu beliau sedang berada di dalam masjid," tutur Novel.
Ya ada. Hari ini masih diperiksa.
Novel tidak menampik jika peristiwa yang menimpa Ninoy Karundeng terjadi di Masjid Al Falah Pejompongan. "Iya di Masjid Al Falah Pejompongan," kata dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai pemeriksaan Abdul Jabbar.
"Ya ada. Hari ini masih diperiksa," kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019.
Namun, Argo belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterkaitan antara Sekjen PA 212 itu dengan kasus penganiayaan Ninoy.
"Sedang diperiksa ya. Saya belum mendapatkan hasil pemeriksaannya," kata Argo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin 30 September 2019, membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu kemudian merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi itu.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy Karundeng pada Selasa 1 Oktober 2019. selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. []