Nota Selisih Barang, Mimpi Buruk Buruh Alfamart

Nota Selisih Barang merupakan sistem untuk menutup selisih dari hasil penjualan barang Alfamart. Hal ini merupakan mimpi buruk buruh Alfamart.
Outlet Alfamart. (Foto: Tagar/Istimewa)

Tangerang - Manajemen Alfamart mengeluarkan Nota Selisih Barang (NSB) untuk menutupi defisit atau kerugian di setiap bulannya. Pemotongan upah untuk menutupi NSB terus berjalan di masa pandemi Covid-19. Tentunya hal ini menjadi beban atau mimpi buruk bagi para buruh yang bekerja di sana.

Praktek tanggung renteng seperti ini tidak seharusnya dibenarkan.

Pihak Alfamart melakukan pemotongan upah sebesar 10%. Aturan itu diberlakukan berdasarkan memo internal yang diterbitkan pihak manajemen pada Februari 2020, meski belum ada kesepakatan antara pihak manajemen dengan seluruh pihak serikat pekerja yang ada di Alfamart.

Sekretaris Serikat Buruh Karya Utama (SBKU), Zaenal Rusli, mengatakan, jika hasil akhir perhitungan stock opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02%, maka Alfamart melakukan pemotongan upah karyawan sebesar 10% setiap bulannya. Padahal, sampai saat ini tidak pernah ada bukti bahwa kelalaian pekerja lah yang menyebabkan adanya NSB.

"Praktek tanggung renteng seperti ini tidak seharusnya dibenarkan, di mana pekerja yang harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas," ujar Uci sapaan akrabnya kepada Tagar, Minggu 9 Agustus 2020.

Uci mengatakan, kebijakan ini melegitimasi praktek upah murah di bawah ketentuan normatif. Selain itu, kata dia, para pekerja Alfamart yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri terpaksa mengalami pemotongan upah otomatis, bila NSB atau beban hutang masih diberlakukan oleh pihak perusahaan.

"Ini lebih menyulitkan pekerja dalam berbagai hal, seperti hambatan dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena paklaring (surat referensi kerja) tertahan, atas dasar ia (pekerja) belum melunasi hutang NSB tersebut," ujarnya.

Dengan berlakunya sistem NSB tersebut, kata Uci, jelas bisa merusak citra baik Alfamart sendiri. Seharusnya perusahaan retail besar yang berdiri sejak tahun 1999 itu mempunyai nama baik di kalangan konsumen masyarakat Indonesia (bahkan luar negeri), hendaknya bisa menjaga nama baik tersebut.

"Apa artinya bentuk-bentuk peduli sosial yang selalu dilakukan Alfamart, seperti donasi kepada kaum dhuafa, membantu korban bencana alam, dan bantuan kemanusiaan lainnya, jika Alfamart masih melakukan praktek pemotongan upah yang memiskinkan pekerjanya? Keuntungan dan kesuksesan Alfamart salah satunya merupakan hasil dari jerih payah keringat pekerjanya," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Alfamart belum memberikan keterangan tentang pemberlakuan NSB yang merugikan para pekerjanya. []

Berita terkait
Tutup Alfamart Panjang, Bupati Kudus Ungkap Kronologi
Plt Bupati Kudus Hartopo mengungkap kronologi penutupan Alfamart Panjang. Ternyata Hartopo sering menemukan pelanggaran di toko modern itu.
Profil Djoko Susanto, Bos Alfamart dan Alfamidi
Menurut Forbes, total kekayaan bos Alfamart dan Alfamidi Djoko Susanto mencapai sekitar 20 triliun rupiah atau 20 orang terkaya di Indonesia.
Fakta atau Hoaks Alfamart Menyumbang 6.000 Kupon
Beredar di WhatsApp yang mencatut nama Alfamart yang menyebut memberikan kupon senilai dua juta rupiah bagi 6.000 pelanggannya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.