Pinrang - Rifaldi alias Bande, pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulsel ini, terpaksa merayakan pergantian tahun di dalam sel Polres Pinrang. Dia ditangkap karena telah menjambret seorang pelajar perempuan, pada tahun 2018 silam.
Rifaldi ditangkap Tim Crime Fighters Polres Pinrang di Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada Kamis 31 Desember 2020, sekitar pukul 16.00 WITA.
Dia sempat kabur ke Palu, tapi kembali di Pinrang untuk tahun baru.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Merizaldi mengatakan, Rifaldi merupakan pelaku jambret yang masuk dalam daftar pencarian (DPO). Dia sebelumnya kabur ke Palu usai menjambret dan baru kembali di Pinrang, Sulsel, karena ingin merayakan pergantian tahun baru.
"Dia sempat kabur ke Palu, tapi kembali di Pinrang untuk tahun baru. Tapi, petugas berhasil monitor kedatangannya, sehingga langsung ditangkap," kata Deki Merizaldy kepada Tagar, Jumat 1 Januari 2021.
Deki menceritakan, Rifaldi melakukan aksi penjambretan bersama dengan temannya, Patrio dan Veri pada 2018 silam. Mereka ini menjambret dengan cara menghadang korban yang mengendarai sepeda motor, dan merampas handphonenya lalu kabur.
Tapi dalam proses penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap Veri dan Patrio. Sedangkan Rifaldi pada saat itu, kabur ke Palu, Sulteng.
Ia sempat menetap beberapa tahun, karena mengetahu dirinya dicari oleh Polisi. Sehingga, petugas pun mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) terhadap pelaku.
"Kemungkinan dia menganggap dirinya sudah aman, jadi pulang ke Pinrang. Tapi, kami tidak lengah dan tetap menangkap pelaku,"jelasnya.
Saat ini, Rifaldi telah ditahan di Mapolres Pinrang, untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua rekannya, Patrio dan Veri telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pinrang. []