Jakarta - Artis peran Nia Ramadhani dan suami, Ardiansyah Bakrie, kembali menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, .
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 10.20 WIB.
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Dalam kesaksiannya, Hendra Haeruman mengatakan, terdakwa sekaligus pasangan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie termasuk kategori ketergantungan narkoba sedang menuju ringan.
Hendra menambahkan, selain Nia dan Ardi, terdakwa lainnya, yaitu sopir pribadi Zen Vivanto juga disebutkan termasuk dalam kategori sedang-ringan terhadap ketergantungan zat methamphetamine pada sabu.
"Kalau dilihat dari gejalanya, berdasarkan 'assesment' yang kita lakukan, kategori derajat keparahan terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," kata Hendra.
Dalam keterangannya, Hendra menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dilakukan rehabilitasi adalah lama penggunaan seseorang mengkonsumsi narkoba. Pada kasus ini, ketiga terdakwa disebutkan sudah mengkonsumsi narkoba selama tiga bulan.
Hendra memaparkan ketiga terdakwa, yaitu Nia, Ardi dan sopir pribadinya, mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus sejak 10 Juli 2021 berdasarkan rujukan dari Polres Metro Jakarta Pusat. Dengan demikian, para terdakwa kini sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan. []
Baca Juga
BNN: Kasus Narkoba Meningkat Selama PPKM
Anak-anak Afghanistan Terjebak Lingkaran Setan Kecanduan Narkoba
Pandemi Covid-19 Dorong Penyalahgunaan Narkoba di Dunia
PBB Sebut Kekacauan di Myanmar Dorong Perdagangan Narkoba