Semarang - Video Youtuber Kirandika Chanel yang menayangkan larangan nge-vlog dan penjelasan biaya Rp 3 juta per jam untuk pengambilan gambar di Museum Lawang Sewu Semarang viral di media sosial. PT Kereta Api Pariwisata (Kawisata), selaku pengelola Lawang Sewu, angkat bicara memberi penjelasan.
Humas Kawisata, M ilud Siregar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pemilik akun Youtube Kirandika Channel pada saat sedang berwisata di Lawang Sewu sambil melakukan rekaman video blogging (vlog) pada Minggu, 8 November 2020.
Disampaikan oleh pemilik akun Youtube tersebut bahwa saat melakukan rekaman dilarang oleh petugas keamanan Lawang Sewu dan dikenakan biaya untuk aktivitas pengambilan video.
“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para pengunjung Lawang Sewu yang merasa kurang puas dengan kekurangan dalam pelayanan kami
Sementara tupoksi bagi para petugas keamanan di lapangan hanya sebatas menyampaikan informasi terkait prosedur dan mengarahkan pengunjung untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari customer service di kantor pengelola museum.
"Hal tersebut ditetapkan guna menghindari adanya salah informasi atau missed communication,” jelas Ilud Siregar.
Setelah kejadian tersebut, Kawisata telah melakukan kegiatan pembinaan khusus guna menyosialisasikan ulang peraturan perusahaan beserta tupoksi yang berlaku kepada seluruh petugas keamanan dan petugas lapangan di Lawang Sewu agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama.
Terkait dengan tarif pengambilan video vlog, Kawisata menegaskan bahwa semua prosedur dan tarif atas berbagai kegiatan yang diberlakukan di Lawang Sewu adalah legal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Ilud menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di Lawang Sewu, jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video untuk kegiatan yang bersifat komersial, seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video, yaitu Rp 3,5 juta per jam. Tarif tersebut belum termasuk PPN 10%.
Sementara, untuk pengunjung yang ingin menyewa tempat di Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, ekspo, pesta pernikahan, seminar, training atau pelatihan, konser, photo session, biaya sewa tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa.
Baca juga:
- Pantai Bidara, Destinasi Wisata Baru di Kulon Progo
- Kriteria Hotel dan Resto Dapat Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 T
- Objek Wisata Magelang di Zona Bencana Merapi Ditutup
Biaya yang dikenakan tersebut dibayarkan secara langsung oleh penyewa melalui transfer ke rekening perusahaan. Ketentuan itu merupakan prosedur standar yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh petugas di Lawang Sewu.
Ilud menambahkan setiap kegiatan tersebut dapat diselenggarakan di Lawang Sewu setelah adanya kesepakatan antara pengelola dan penyewa melalui perjanjian kerja sama.
“Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para pengunjung Lawang Sewu yang merasa kurang puas dengan kekurangan dalam pelayanan kami, khususnya kepada pengunjung Youtuber pemilik akun Kirandika Channel atas kejadian pada hari Minggu yang lalu. Bilamana petugas kami ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, kami tidak akan segan untuk langsung menindak tegas petugas dimaksud sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan,” tutup dia. []