Kriteria Hotel dan Resto Dapat Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 T

Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan dana hibah pariwisata tersebut. Disampaikan Menparekraf Wishnutama Kusubandio sebagai berikut.
Ilustrasi hotel atau penginapan di tempat wisata di Indonesia. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menyampaikan dana hibah pariwisata merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan sasaran industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial. Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.

Menurut Wishnutama, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria memperoleh dana hibah pariwisata 2020.

"Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp 3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran," kata Wishnutama melalui keterangan pers, Selasa, 10 November 2020.

Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran

Siantar Etnik TripAir Terjun Situmurun salah satu lokasi kunjungan wisata di di Danau Toba, Sumatera Utara. (Foto: Dok. Siantar Etnik Trip)

Ia mengatakan, sebesar 30 persen lagi dari total dana hibah ini akan digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Wishnutama menuturkan, kriteria menerima dana hibah ini adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Curug ParigiCurug Parigi, Bekasi, Jawa Barat. Lokasinya terpencil dan belum ditangani secara profesional. (Foto: Instagram/herdik)

Lebih lanjut, Wishnutama menyebut dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Sebab itu, kata dia, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

"Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tutur Wishnutama.

Berita terkait
Ekstrem Hingga Bersejarah, 3 Anak Tangga Ini Wisata Dunia
Tangga dahulu dianggap teknologi mutakhir, kini desainnya yang kuno dan strukturnya yang ekstrem menjadi wisata dunia
Sewa Satu Pulau Cuma Bayar Rp 28 Juta, Siapa Mau?
Pernah punya mimpi tinggal di pulau pribadi? Satu pulau bersama isinya ini bisa disewa Rp 28 juta.
Jangan Kaget, Taman Terluas di Indonesia Ada di Bekasi
Taman terluas di Indonesia terdapat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).