Ngemplang Pajak, Gerard Pique Didenda Miliaran

Bek Barcelona Gerard Pique didenda miliaran rupiah karena kasus penggelapan pajak.
Bek Barcelona Gerard Pique didenda miliaran rupiah karena kasus penggelapan pajak.

Jakarta - Gara-gara ngemplang pajak, bek Barcelona Gerard Pique terpaksa membayar 2,1 juta euro atau sekitar Rp 33 miliar ditambah denda. Pique dianggap menghindari pembayaran pajak dari hak citranya.  

Pique merupakan pemain terakhir yang bertarung di pengadilan atas kasus penggelapan pajak. Hanya dia terpaksa gigit jari karena mengalami kekalahan. 

Dari tuntutan tersebut, menurut El Confidencial, mantan pemain timnas Spanyol itu harus membayar 1,5 juta euro atau sekitar Rp 24 miliar karena menunggak pajak dan denda 600.000 euro atau Rp 9,52 miliar.

Pengadilan ini menyimpulkan bahwa Pique telah memalsukan laporan pendapatannya agar membayar pajak lebih sedikit pada 2008, 2009 dan 2010. Namun, Pique berhak naik banding ke pengadilan lebih tinggi Spanyol. 

Namun Pique tidak sendirian. Banyak pemain top di La Liga Spanyol, baik yag sudah pensiun maupun masih aktif bermain, yang sesungguhnya sangat kaya namun enggan membayar pajak. 

Pasalnya, kapten Barca Lionel Messi dan rivalnya, Cristiano Ronaldo, juga menghadapi tuntutan sama. Selain itu, Neymar, Radamel Falcao, Angel Di Maria, Marcelo dan Luka Modric yang sedang dikejar-kejar untuk menyelesaikan pajak yang belum dibayarkan. 

Hanya mereka belum bersedia datang ke pengadilan untuk menyelesaikan kasus itu. Mantan pemain Real Madrid, Xabi Alonso, menjadi satu-satunya yang dianggap pengemplang pajak yang sudah menjalani proses pengadilan. 

Mantan pemain Barca, Neymar juga tengah diselidiki otoritas fiskal Spanyol terkait bonus yang diterimanya saat bermain di Blaugrana. Begitu pula transfernya ke Paris Saint-Germain yang memecahkan rekor dunia.

Sedangkan Messi juga harus membayar denda dua juta euro pada 2016 karena terjerat masalah pajaknya dan divonis penjara selama 21 bulan. Hukuman penjara tersebut kemudian dikurangi menjadi denda 252 ribu euro atau Rp 4 miliar, setara dengan 400 euro per hari dari hukuman semula.

Pengadilan Spanyol pada Januari juga memvonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Ronaldo karena melakukan penipuan pajak saat masih bermain untuk Real Madrid.

Ronaldo, yang bergabung dengan klub Italia Juventus tahun lalu, juga setuju membayar denda 18,8 juta euro atau Rp 298 miliar dan pajak untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.