New Normal BUMN, Pekerja di Bawah 45 Tahun Ngantor

Menteri BUMN Erick Thohir menyiapkan lima phase skenario The New Normal BUMN. Salah satunya, pedoman beraktivitas karyawan di bawah 45 tahun.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan lima tahap (phase) skenario 'The New Normal BUMN' untuk memulihkan kegiatan #CovidSafe BUMN. Salah satunya, pedoman beraktivitas kembali bagi karyawan pelat merah di bawah 45 tahun pada 25 Mei 2020.

Dalam surat edaran bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, ia meminta Direktur Utama BUMN melakukan lima phase pemulihan. 

Baca juga: Antisipasi Skenario New Normal BUMN Ala Erick Thohir

Phase 1 dimulai pada 25 Mei 2020 dibagi menjadi tiga bagian, yakni pedoman umum, sektor industri dan jasa, serta sektor kesehatan.

Pedoman Umum

  • Rilis protocol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnin dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan, dst)
  • Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan Work from Home (WFH) untuk di atas 45 tahun sesuai batasan operasi
  • Tracking kondisi karyawan
  • Penanganan karyawan terdampak

Sektor Industri dan Jasa

  • Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
  • Batasan Kapasitas
  • Pembukaan pabrik/pengilahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk
  • Mall belum diperbolehkan buka
  • Dilarang berkumpul

Sektor Kesehatan

  • Full operasi sesuai kapasistas sistem kesehatan

Phase 2, rencananya dimulai pada 1 Juni 2020 dibagi untuk dua sektor, yaitu sektor jasa retail dan sektor industri dan jasa.

Sektor Jasa Retail

  • Mall dan toko retail diperbolehkan buka
  • Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
  • Batasan jumlah pengunjung dan jam buka
  • Prtotokol kesehatan secara ketat

Sektor Industri dan Jasa

  • Tetap sesuai phase 1
  • Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan abtasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang

Pada phase 3, Erick mulai membuka sektor jasa wisata, sektor jasa pendidikan serta sektor industri dan jasa pada 8 Juni 2020.

Sektor Jasa Wisata

  • Pembukaan tempat wisata
  • Online ticket dan sistem scan
  • Layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik
  • Batasan jumlah pengunjung
  • Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung

Sektor Jasa Pendidikan

  • Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
  • Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri dan Jasa

  • Sesuai phase 2

Untuk phase 4, dimulai 29 Juni 2020 pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk:

  • Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area
  • Pembukaan bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi
  • Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat

Terakhir, phase 5 yaitu 13 dan 20 Juli 2020 adalah evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. []

Berita terkait
Covid-19 Momentum BUMN Susun Masterplan Industri Farmasi
Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) menilai pandemi Covid-19 menjadi momentum BUMN menyusun masterplan kemandirian industri farmasi.
Patuhi Jokowi, 3 BUMN Gerak Cepat di Tengah Pandemi
Mematuhi perintah Jokowi untuk memperkuat ketahanan pangan saat pandemi Covid-19, 3 BUMN Pangan menginisiasi program intensifikasi budi daya padi.
Dirombak Erick Thohir, Ini Susunan Direksi Baru PLN
Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan merombak anggota Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Kamis, 14 Mei 2020.
0
Mensos Risma Berbagi Tips untuk Meningkatkan Usaha Mikro Bisa Melejit dengan Keuntungan Miliaran
Menteri Sosial Tri Rismaharini berbagi kiat usaha kepada ibu-ibu penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Simak ulasannya.