Untuk Indonesia

Neneng Hasanah Yasin, Emak-emak Rakus dari Bekasi

Neneng Hasanah Yasin, emak-emak rakus dari Bekasi dalam lingkaran uang kotor proyek Meikarta.
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Oleh: Arnaz Firman*

Nama seorang emak-emak yang biasanya hanya dikenal di sebuah kabupaten, Neneng Hasanah Yasin tiba-tiba menghebohkan seluruh Indonesia setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Jawa Barat ini sebagai tersangka permainan uang kotor bernilai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada hari Senin (15/10) di Jakarta mengungkapkan lembaga antirasuah ini telah memiliki sejumlah bukti sehingga kemudian menetapkan Ibu Bupati Bekasi ini sebagai salah satu tersangka kasus sogokan atau gratifikasi dari sebuah perusahaan alias developer raksasa yang lazim disebut Meikarta.

Laode Syarif dengan gamblang mengungkapkan bahwa emak-emak ini telah mendapat janji atau istilah manisnya komitmen fee tidak kurang dari Rp 13 miliar yang Rp 7 miliar di antaranya sudah diserahkan secara bertahap. Duit segepok itu diberikan berkaitan dengan pemberian izin lahan tidak kurang dari 774 hektare di Kabupaten Bekasi itu.

Sekalipun tuduhan menerima sogokan atau gratifikasi ini masih harus dibuktikan KPK di depan sidang pengadilan, sang emak ini pada hari Senin (15/1) dengan nada bersemangat dan meyakinkan telah menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya sudah mengingatkan atau memerintahkan agar anak-anak buahnya tak mau melakukan tindak pidana korupsi.

Semua orang tentu menyadari adanya prinsip asas praduga tak bersalah yaitu bahwa seseorang tak boleh dianggap bersalah sampai adanya keputusan hukum atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi pertanyaannya adalah kalau Neneng menjadi sedikitnya kepala daerah ke-25 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus uang haram korupsi hingga tahun 2018 ini maka bagaimanakah rakyat Indonesia harus memberikan komentarnya tentang kasus-kasus yang serupa ini? 

Baca juga: Proyek Suap Meikarta: Direktur Operasional Lippo Group Ditahan KPK

MeikartaPekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan menjaring pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dan rekanan mitra kerja dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek properti Meikarta, dengan total barang bukti sekitar Rp1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan Rp 500 juta. (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Pertanyaan semacam ini amat pantas diajukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri khususnya sebagai kementerian yang membawahi seluruh gubernur, bupati dan wali kota karena Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah mengungkapkan bahwa Bupati Malang, Jawa Timur Rendra Kresna juga dibekuk akibat ulah yang sejenis di kota apel itu.

Febri mengungkapkan bahwa Rendra diduga keras terlibat dalam proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang lagi-lagi bernilai miliaran rupiah atau kurang lebihnya Rp 3,5 miliar. Aneh bin ajaibnya kasus ini diduga keras melibatkan anak tuan bupati ini.

Sementara itu, kasus lain yang lagi-lagi melibatkan jajaran pemerintahan di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri Negeri adalah Bupati Purbalingga Tasdi yang didakwa menerima uang sogok dari seorang anggota DPR RI dari partai politik yang sedang berkuasa yang nilainya kurang lebih Rp 1,4 miliar ditambah mata uang Amerika Serikat 20.000 dolar.

Rakyat di Tanah Air juga pasti akan ingat terus terhadap kasus mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang terlibat main duit dengan puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumut. Kemudian ada juga kasus yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara, Kaltim Rita Widysari yang cantik tapi doyan amat terhadap uang haram sehingga terpaksa diseret ke pengadilan.

Pejabat tinggi di daerah yang kini sedang asyik duduk di meja hijau adalah gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang baru sekitar dua tahun menjadi pejabat, namun sudah memiliki mobil yang amat terkenal mahal harganya antara lain juga akibat korupsi atau gratifikasi.

Bekas aktor atau apa pun istilahnya, Zumi menjelang penangkapannya selalu berkata bahwa dia tak pernah sedikit pun memerintahkan semua anak buahnya untuk menyogok anggota DPRD setempat atau pejabat yang mana pun juga.

Percumakah pilkada? Beberapa bulan lalu, lebih dari 100 juta orang Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah alias pilkada mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota. Ada beberapa calon kepala daerah itu yang diseret KPK hanya beberapa waktu menjelang pilkada.

Akibatnya ada calon bupati, misalnya yang gagal mendapat suara mayoritas sehingga batal menduduki kursi empuknya di daerah yang bersangkutan.

Banyaknya peminat kursi empuk itu antara lain adalah karena anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) terus meningkatnya hingga ratusan miliaran rupiah tiap tahunnya. Para pejabat tentu tahu bhawa sedikitnya banyak ada jatah mereka dari APBD yang bikin silau mata itu.

Namun mereka biasanya tidak puas sehingga berusaha mencurinya baik secara sendiri-sendiri atau berkongkalingkong dengan pengusaha yang ingin menikmati uang proyek itu.

Karena itu tidak heran begitu banyak gubernur, wali kota hingga bupati yang terperangkap oleh KPK sehingga harus menikmati pengap dan sempitnya ruang sel penjara. Bahkan tidak kurang dari Setya Novanto mantan Ketua DPR yang kini harus ikhlas sekitar 15 tahun sedikitnya menginap di hotel prodeo itu. Belum lagi Idrus Marham yang baru saja menduduki kursi empuk sebagai menteri sosial harus tergusur dalam kasus korupsi.

Karena baru saja menyelenggarakan pilkada serentak di 171 daerah maka tentu saja sudah ada 171 gubernur, wali kota hingga bupati baru walaupun belum semuanya sudah dilantik.

Sanggupkah Kementerian Dalam Negeri memberikan jaminan kepada 252 juta orang Indonesia bahwa tidak ada lagi penangkapan demi penangkapan terhadap penguasa-penguasa baru di banyak daerah tersebut? 

Siapa yang mampu menjamin bahwa pakta integritas yang intinya bahwa semua pejabat tak akan mengkhianati rakyat termasuk melakukan tindak pidana korupsi uang dari APBD ataupun APBN? 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sekalipun sudah mengingatkan semua anak buahnya tanpa kecuali untuk tidak melakukan korupsi pasti tidak akan mau memberikan jaminan bahwa pimpinan di 171 daerah itu sudah benar- benar akan menjadi orang suci atau bersih dari korupsi atau gratifikasi.

Kalau Mendagri saja diperkirakan atau patut diduga tak bisa menjamin semua anak buahnya yang baru itu untuk tidak berkorupsi atau makan uang rakyat maka pertanyaannya ialah siapa yang patut menjamin bersihnya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Infomnesia tercinta ini? 

Yang bisa menjamin adalah para pejabat baru itu sendiri. 171 gubernur, bupati serta wali kota ditambah dengan wakilnya harus siap bersumpah kepada rakyat Indonesia bahwa mereka siap melaksanakan amanah atau perintah rakyat untuk membangun NKRI.

Para pejabat baru ini pasti tak akan lupa bahwa selama masa kampanye, mereka harus menemui rakyat untuk mencari simpati dan dukungan. Mereka harus mengeluarkan uang agar bisa memikat hati rakyat dan tentu saja yang pasti mereka pasti tidak ingin diseret oleh KPK untuk maju ke pengadilan dan akhirnya menghirup pengapnya udara sel penjara atau lembaga pemasyarakatan.

Rakyat Indonesia cuma bisa menaruh harapan kepada bapak dan ibu gubernur, wali kota serta bupati agar mereka tetap hanya mengabdi kepada masyarakat dan bukannya kepada diri sendiri, keluarga hingga partai politiknya. []

*Arnaz Firman bekerja di Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Berita terkait