Nekat Curi Motor, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

Polsek Kota Kediri berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berdasarkan CCTV Rusunawa yang terpasang di area parkir.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Rusunawa Kelurahan Dadangan Kota Kediri. (Foto: Polsek Kota Kediri/Tagar)

Kediri - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM, 43 tahun, harus merasakan dinginnya jeruji besi usai tertangkap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rumah Susun Sewa Sederhana, Kelurahan Dadangan, Kota Kediri. SM ditangkap bersama teman prianya berinisial AR, warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Kediri Inspektur Satu Sunarto mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terungkap setelah pihaknya mempelajari CCTV terpasang di area parkir setempat. Identitas tersangka terungkap setelah gerak-geriknya terpantau CCTV.

Kita tanya si pelaku perempuan, ia mengaku mencuri sepeda motor bersama temanya.

"Wajah si pelaku perempuan kan terlihat, karena dia tidak memakai masker," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 7 Juli 2020.

Sunarto mengatakan para pelaku dengan gampang mencuri milik korban yang notabene adalah penghuni Rusunawa, lantaran motor tidak dikunci stang. Kendaraan motor Honda Vario merah nopol AG 2031 OA tersebut kemudian oleh kedua pelaku ditaruh ditempat penitipan sepeda motor disimpang 4 Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Selang beberapa jam pukul 09.00 WIB korban bermaksud untuk pergi minum kopi, ia terkejut setelah mengetahui jika kendaraan milik puteranya itu sudah raib. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kota Kediri .

"Kita tanya si pelaku perempuan, ia mengaku mencuri sepeda motor bersama temannya. Mereka sebelumnya saling kenal, karena sama sama berprofesi sebagai pedagang kerupuk, di Kecamatan Pare," kata dia.

Berbekal dari keterangan pelaku SM, Unit Reskrim Polsek Kota Kediri langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku AR dirumahnya. Atas perbuatanya itu, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.

Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit diantaranya milik korban sementara satu lainya milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. []

Berita terkait
Warga Kediri Tertipu BIN Gadungan, Rugi Puluhan Juta
Polres Kediri menangkap seorang anggota BIN gadungan dengan modus melakukan penipuan terhadap warga dalam jual beli ruko dan mobil.
Temuan 3 Sumur Kuno di Kediri Diduga Era Majapahit
Temuan tiga sumur kuno era Kerajaan Majapahit tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Kabupaten Kediri.
2500 Santri Ponpes Lirboyo Kediri Jalani Isolasi
Ponpes Lirboyo Kediri memberlakukan isolasi bagi santri selama 14 hari sebagai observasi kesehatan sebelum menjalani kegiatan belajar mengajar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.