Makassar - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Sulsel, telah efektif berlangsung selama empat hari. Namun, petugas gabungan masih menemukan adanya kegiatan usaha non Sembako masih beroperasi dibeberapa lokasi di Kota Makassar, Sulsel, Senin 27 April 2020 sore.
Akibatnya, kegiatan usaha non sembako yang masih nekat buka langsung dilakukan penindakan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar dengan menyemprotkan air masuk ke dalam toko. Dan tak segan-segan, petugas juga melakukan penutupan paksa.
Kami tak lagi berikan imbauan, tapi langsung penindakan dengan menyemprotkan air masuk kedalam toko.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB telah mengatur jika hanya pedagang bahan pokok yang dibolehkan beroperasi. Sedangkan kegiatan usaha lain harus melakukan penutupan sementara waktu.
"Kami kembali melakukan patroli dibeberapa ruas jalan di Kota Makassar, dengan sasaran toko non sembako yang masih nekat buka. Dan hasilnya, masih ditemukan adanya toko yang masih buka, sehingga dengan dibantu Damkar langsung dilakukan penyemprotan," kata Iman Hud saat dikonfirmasi Tagar, Senin 27 April 2020.
Dalam patroli ini, petugas gabungan dari Satpol PP, Damkar dan TNI-Polri menyasar sejumlah toko yang berada di Jalan Irian menuju ke Jalan Sulawesi, kemudian ke Jalan Bulusaraung dan terakhir di Jalan Bandang, Kota Makassar Sulsel.
"Kami tak lagi berikan imbauan, tapi langsung penindakan dengan menyemprotkan air masuk kedalam toko. Semoga ini menjadi efek jerah bagi pelaku usaha dan semoga mematuhi PSBB atau imbaun perintah agar penyebaran virus mematikan itu cepat teratasi," jelasnya.
Patroli gabungan dengan menyasar toko-toko non sembako yang nekat buka serta orang berkumpul di tengah Pandemi Covid19 ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Diketahui, Kota Makassar saat ini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung dari tanggal 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, mendatang. []