Jakarta - Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menyampaikan, panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan kepada putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, agar tidak bisa bepergian ke luar negeri lantaran masih memiliki permasalahan piutang kepada negara dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 di Jakarta.
“Pencegahan (cekal) sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” ucapnya dengan nada tegas dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai.
Isa lalu menerangkan, upaya pencekalan ini dilakukan agar suami penyanyi Mayangsari itu dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentu saja dalam hal ini Bambang harus segera menyelesaikan piutang yang membelitnya.
Baca juga: Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN
“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang bukan saja dalam hal ini Menteri Keuangan, akan tetapi juga ada pihak kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.
“Kita mencegah (Bambang Trihatmodjo) untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” kata dia.
Isa menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani di sini bertugas sebagai ketua urusan dari piutang negara dan hanya menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Baca juga: Terkait Utang, Kemenkeu Merasa Tepat Cekal Bambang Trihatmodjo
Dia menekankan, sebetulnya banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara, seperti meminta tenggat waktu untuk membayar atau membayar lunas sekaligus.
Isa memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Bambang Trihatmodjo untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.
“Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih, misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa ke luar negeri karena ada persoalan terkait piutang dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo (penggugat) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tergugat):
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. []