Negara Keenam di Dunia Legalkan Eutanasia, Ganja Kalah Suara

Pemerintah Selandia Baru legalkan eutanasia yang izinkan orang dengan penyakit mematikan akhiri hidup dengan bantuan
Ilustrasi (Foto: dw.com/id).

Wellington - Undang-undang yang mengizinkan orang dengan penyakit mematikan untuk mengakhiri hidupnya dengan bantuan ini akan berlaku tahun depan. Selandia Baru akan menjadi negara keenam di dunia yang melegalkan prosedur tersebut.

Selandia Baru memilih untuk melegalkan eutanasia dalam sebuah referendum yang mengikat, demikian menurut hasil voting yang dirilis pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Hasil pemilihan awal menunjukkan bahwa 65% pemilih memberikan suara mendukung, dan 34% memberikan suara menentang, dari 83% suara yang dihitung, demikian menurut Komisi Pemilihan.

1. Menghadapi Penderitaan yang Tidak Tertahankan

Referendum tersebut diadakan pada 17 Oktober 2020 bersamaan dengan terpilihnya kembali Jacinda Ardern sebagai Perdana Menteri Selandia Baru.

Sementara referendum tentang legalisasi eutanasia didukung oleh mayoritas, hasil referendum tentang legalisasi ganja tunjukkan hasil tipis.

Pemungutan suara awal menunjukkan bahwa warga Selandia Baru yang menolak melegalkan ganja di negara itu 53%, sementara yang mendukung 46%.

Masih ada sekitar 500.000 suara lagi yang akan dihitung, termasuk pemilih di luar negeri. Meski begitu, suara tersebut tidak cukup untuk mengubah hasil pemilihan tentang legalisasi eutanasia, tetapi jika ada perubahan besar, hasil pemilihan untuk keputusan legasilasi ganja dimungkinkan bisa berubah. Hasil akhir diharapkan akan keluar pada Jumat depan.

Tindakan eutanasia ini akan memungkinkan adanya bantuan untuk mengakhiri hidup bagi orang-orang dengan penyakit mematikan, seperti mereka yang kemungkinan besar akan meninggal dunia dalam kurun waktu enam bulan ke depan, dan juga yang menghadapi penderitaan yang “tidak tertahankan”.

2. Berlaku Mulai November 2021

Beberapa negara Eropa, termasuk Belanda dan Belgia, serta Kanada dan Kolombia telah mengizinkan beberapa bentuk eutanasia, begitu pula di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS).

Pimpinan partai ACT, David Seymour yang memperkenalkan RUU tersebut sampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung UU tersebut. Dia mengatakan UU tersebut akan membuat Selandia Baru menjadi negara yang “lebih baik, lebih welas asih, lebih manusiawi”. UU tersebut akan mulai berlaku mulai November 2021.

Sementara itu jika UU Ganja disahkan, maka orang dewasa berusia minimal 20 tahun akan diizinkan membeli hingga 14 gram ganja per hari dan menanam dua tanaman. Empat negara telah melegalkan atau mendekriminalisasi ganja, begitu pula dengan banyak negara bagian di AS. Ardern sebelumnya mendukung legalisasi ganja di Selandia Baru [gtp/rap (AP, dpa, Reuters)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Akan Ada LGBT di Parlemen Baru Selandia Baru
Parlemen Selandia Baru mendatang akan menjadi yang paling inklusif dengan keberagaman karena ada beberapa orang non-kulit putih, LGBT
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura