Nasib Buruk Gadis Pangkep Usai Tonton Film Dewasa

Gadis asal Pangkep bernasib buruk usai menonton film dewasa bersama mantan. Ia dipaksa melayani asusila kawan-kawan mantannya.
Kepolisian Pangkep meringkus empat pemuda yang diduga melakukan kejahatan asusila terhadap seorang gadis. Korban diajak nonton film dewasa sebelum dipaksa melayani para pemuda itu. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Pangkep - SH, 20 tahun, gadis asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, bernasib buruk usai menonton film dewasa bersama mantan, DA, 17 tahun. Di bawah ancaman, ia dipaksa melayani nafsu teman-teman DA.

Kepala Polres Kepulauan Pangkep Ajun Komisaris Besar Polisi Ibrahim Aji mengungkapkan seluruh terduga pelaku kejahatan seksual tersebut berhasil diringkus. Pelakunya ada empat, yakni DA, MA, 30 tahun; WA, 30 tahun, dan MY, 28 tahun. 

"Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ibrahim Aji di Mapolres Pangkep Kamis 6 Agustus 2020.

Ibrahim menjelaskan peristiwa pahit SH dialami pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Antara korban dan para tersangka sebenarnya saling kenal atau berteman. Bahkan, salah satu pemuda, DA diketahui mantan pacar dari SH sendiri. 

Korban dipaksa dan diancam akan disebar rekaman video tak senonohnya jika tidak mengikuti permintaan para pelaku.

Bermula dari SH yang dijemput oleh mantannya untuk melakukan hiburan di salah satu tempat karaoke di Pangkep. Keduanya kemudian bernyanyi bareng bersama teman-teman DA. Puas bernyanyi, DA kemudian membawa SH ke salah satu rumah temannya di Kecamatan Bungoro. 

Baca juga: 

Selanjutnya, DA mengajak SH nonton film dewasa di rumah itu. Hingga berlanjut adegan nyata seperti film yang baru saja mereka tonton. Ternyata, drama pergaulan bebas itu menjadi jebakan bagi SH. 

Diam-diam, teman DA merekam adegan hot SH dengan mantannya. Selesai dengan sang mantan, gadis itu akhirnya diminta menuruti keinginan syahwat dari tiga kawan DA. Dan di bawah ancaman video akan disebar, SH menuruti secara bergiliran nafsu para pemuda itu.  

"Korban dipaksa dan diancam akan disebar rekaman video tak senonohnya jika tidak mengikuti permintaan para pelaku. Sehingga terjadilah peristiwa itu," ujar Ibrahim.

Kini empat pemuda pelaku kejahatan asusila itu meringkuk di tahanan Mapolres Pangkep. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Keempatnya disangka melanggar pasal 285 jo pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Viral! Anak Kecil Tonton Film Dewasa, Polisi Tegur Orangtua
Viral! Anak kecil tonton film dewasa, polisi tegur orangtua. "Itu nanti akan kita lakukan penyelidikan, siapa dia, dia anak siapa?” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Hilang Kehormatan Gadis di Malang Depan Bapak Tiri
PR ditangkap tanpa perlawanan setelah kakak korban melaporkan perlakuan ayah tirinya ke Polres Malang.
Kisah Pria Tunanetra Nikahi Gadis 12 Tahun di Pinrang
Cinta tak mengenal usai. Pepatah ini nampaknya pantas disematkan kepada NS, gadis 12 tahun yang dipersunting oleh seorang pria berumur 44 tahun.