Jakarta - Taufik Basari selaku Ketua DPP Partai NasDem atau Anggota Komisi III DPR RI angkat suara soal aksi 1812. Menurutnya aksi yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) itu tidak akan bisa membebaskan para tersangka dari jeratan Hukum.
“Sama sekali tidak akan berpengaruh. Karena harus ada alasan yang cukup seperti pertimbangan diskresi dari kepolisian atau hasil dari keputusan praperadilan untuk membebaskan para tersangka,” ujar Taufik Basari kepada wartawan, Jumat, 18 Desember 2020.
Kalau kita bicara soal asas kemanfaatan, ya aksi unjuk rasa dengan tujuan untuk proses hukum seperti ini, ya tidak ada manfaatnya. Bahkan lebih banyak mudaratnya karena ada dampak-dampak lain terkait dengan penyebaran Covid-19 yang berpotensi semakin meluas ketika ada pengumpulan massa seperti ini,
Menurutnya Indonesia merupakan negara yang berdasaskan hukum, dalam artian semua permasalahan perlu berlandaskan oleh hukum. Maka, aksi demo yang telah dilakukan tersebut tidak mendapatkan pembelaan hukum. Jadi setiap permasalahan perlu diselesaikan dengan hukum juga.
“Dan karena kita negara hukum, semestinya mekanisme hukum itulah yang dipergunakan, bukan dengan cara menekan melalui aksi unjuk rasa seperti ini,” jelas Taufik.
Kata Taufik Pada demo 1812 yang telah dilakukan, dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Mengapa demikian, karena demo menimbulkan kerumunan dan juga dapat menyebar virus Covid-19.
“Kalau kita bicara soal asas kemanfaatan, ya aksi unjuk rasa dengan tujuan untuk proses hukum seperti ini, ya tidak ada manfaatnya. Bahkan lebih banyak mudaratnya karena ada dampak-dampak lain terkait dengan penyebaran Covid-19 yang berpotensi semakin meluas ketika ada pengumpulan massa seperti ini,” ucapnya.
Undang-Undang telah menyediakan berbagai jenis mekanisme hukum, salah satu mekanisme praperadilan adalah yang dapat membebaskan seorang tahanan.
“Misalnya terkait dengan adanya penahanan, mengajukan praperadilan sepanjang ada alasan-alasan yang cukup sehingga model-model penekanan seperti aksi unjuk rasa seperti itu, ya tidak ada hal yang bisa mempengaruhi proses hukum yang berjalan,” katanya.
Terdapat dua petugas yang telah terkena senjata tajam dan badannya terluka, hal tersebut terjadi pada saat petugas sedang mengamankan aksi 1812 di Jakarta. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: