Jakarta - Narapidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar Pak SN mengajukan PK, jadi kami mulai sidang hari ini," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Agustus 2019.
Novum-nya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim
Rencana sidang akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB dan Setya Novanto (Setnov) direncanakan hadir dalam sidang tersebut.
"Alasan kami mengajukan PK adalah karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kehilafan hakim," ujar Maqdir.
Namun Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang ia ajukan sebelum persidangan dimulai.
"Novum-nya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim," ucap Maqdir.
Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Terhadap vonis tersebut ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.
Meski sudah dipenjara, Setnov kerap menjadi pemberitaan misalnya temuan Ombudsman RI bahwa Setnov mendapatkan kamar yang lebih luas dan bagus dibanding warga binaan lain berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada 14 November 2019 di lapas Sukamiskin.
Setnov juga pernah mengelabuhi petugas pengawalan yang saat itu tengah mengawalnya melakukan pengobatan ke RS Santosa Bandung sehingga ia dipindahkan selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga pada 14 Juni 2019.
Namun Setnov diketahui sejak 14 Juli 2019 kembali menghuni Lapas Sukamiskin Bandung. []