Narapidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Ajukan PK

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Narapidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar Pak SN mengajukan PK, jadi kami mulai sidang hari ini," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Agustus 2019.

Novum-nya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim

Rencana sidang akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB dan Setya Novanto (Setnov) direncanakan hadir dalam sidang tersebut.

"Alasan kami mengajukan PK adalah karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kehilafan hakim," ujar Maqdir.

Namun Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang ia ajukan sebelum persidangan dimulai.

"Novum-nya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim," ucap Maqdir.

Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Terhadap vonis tersebut ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.

Meski sudah dipenjara, Setnov kerap menjadi pemberitaan misalnya temuan Ombudsman RI bahwa Setnov mendapatkan kamar yang lebih luas dan bagus dibanding warga binaan lain berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada 14 November 2019 di lapas Sukamiskin.

Setnov juga pernah mengelabuhi petugas pengawalan yang saat itu tengah mengawalnya melakukan pengobatan ke RS Santosa Bandung sehingga ia dipindahkan selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga pada 14 Juni 2019.

Namun Setnov diketahui sejak 14 Juli 2019 kembali menghuni Lapas Sukamiskin Bandung. []

Berita terkait
Anak Setya Novanto Diperiksa KPK Kasus Korupsi E-KTP
Dwina Michella, anak Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka baru kasus korupsi e-KTP yang telah ditetapkan KPK.
Selain Setnov, Ini Delapan Napi Koruptor Pelesiran
Selain Setya Novanto akrab disapa Setnov, berikut ini delapan napi koruptor juga melakukan hal sama, pelesiran, jalan-jalan.
Empat Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.