Napi Kedungpane Semarang Gunakan Anak Bawah Umur Jadi Kurir Ganja

Napi di lapas Kedungpane itu terancam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jaringan pengedar ganja di Semarang yang ditangkap BNN Provinsi Jateng melibatkan anak bawah umur. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 20/3/2018) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Jaringan pengedar ini melibatkan anak bawah umur.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengungkapkan bermula dari informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara tentang pengiriman paket ganja menuju Semarang, Senin (18/3).

"Ganja dari Aceh di kirim ke Semarang yang disamarkan dalam bentuk paket dan dikirim melalui pos, Kantor Pos Erlangga," kata Nur kepada Tagar News di kantornya, Rabu (20/3).

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengintaian bersama petugas kantor pos. Sekitar pukul 10.00 WIB muncul BS (24) dan IM (17), keduanya warga Pusponjolo Tengah, Semarang Barat yang hendak mengambil paket ganja. IM diketahui masih berstatus pelajar sekolah kejar paket C di Semarang. Petugas pun meringkus keduanya tanpa perlawanan beserta ganja seberat 5 Kg.

"Dari keterangan BS dan IM, keduanya mengaku disuruh JFC (20), warga Pusponjolo Tengah dan dijanjikan sejumlah uang untuk upah," ujar dia tanpa merinci jumlah upah yang dijanjikan.

Baca juga: Lima Fakta Kontroversi Statement Wali Kota Semarang

Petugas selanjutnya menangkap JFC di tempat kerjanya di Pusponjolo Wetan dan mengamankan barang bukti handphone. Ternyata jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh Bambang Setioko Priyambodo (28), seorang narapidana Lapas Kedungpane yang tengah menjalani proses hukuman di kasus yang sama.

Petugas BNNP selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kedungpane untuk mengamankan Bambang. "Untuk tersangka IM, karena masih anak bawah umur, proses penyidikan akan mengacu UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"  katanya.

Pengendali Napi Ambarawa

Di hari yang sama, petugas BNN Provinsi Jateng juga mengamankan pengedar ganja yang juga berstatus warga binaan. Adalah Rangga Laksana (32), narapidana di LP Ambarawa.

Rangga diringkus setelah petugas menemukan paket ganja seberat 1,2 Kg yang dialamatkan ke penerima di Jalan Meliwis RT 01 RW 02, Semarang Barat. Paket tersebut ditujukan ke PWT, ibu Rangga.

"Hasil pemeriksaan, Rangga memberitahu ibunya untuk menerima paket tersebut tanpa menyebutkan isinya," imbuh Kabid Brantas BNN Jateng, AKBP Suprinarto.

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.