Napi Asimilasi Makassar Berulah, Hp Wanita Dirampas

Dua narapidana yang baru bebas karena program asimilasi rumah Kemenkumham kembali ditangkap polisi karena menotong pejalan kaki di Makassar.
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Panakkukang. (Foto: Tagar/Polisi)

Makassar - Dua orang narapidana yang baru bebas karena program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19, kembali harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka kembali berulah dengan melakukan pencurian dibilangan Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

Kedua napi yang dikeluarkan oleh, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly itu masing-masing, M Zulfikar, 21 tahun dan Khaerul Anwar, 24 tahun. Kedua pelaku ditangkap Resmob Polsek Panakkukang di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Kamis 23 April 2020, sekitar pukul 01.00 WITA.

Korban ini seorang perempuan. Ia sedang jalan kaki, tapi tiba-tiba datang kedua pelaku dari belakang dan langsung menodongkan sebilah pisau diperutnya.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rachman mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan ini setelah mendapatkan laporan adanya pencurian yang dialami seorang wanita di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

"Korban ini seorang perempuan. Ia sedang jalan kaki, tapi tiba-tiba datang kedua pelaku dari belakang dan langsung menodongkan sebilah pisau diperutnya, kemudian merampas handphonenya lalu kabur," kata Jamal saat dikonfirmasi Tagar, Kamis 23 April 2020.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian serta kekerasan dengan menodongkan pisau kepada korban. Kemudian, handphone merek Samsung A10 S korban, dibawa kabur lalu dijual kepada salah seorang penadah seharga Rp 500 ribu.

"Hp korban dijual lalu hasil penjualannya itu digunakan beli narkotika. Jadi mereka kembali mencuri hanya untuk pesta narkoba," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mengakui bahwa dirinya baru saja bebas dari Lapas Klas IA Makassar dalam kasus curas (Begal). Mereka bebas dari Lapas karena program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19.

Hingga saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa pisau dan handphone korban telah diamankan di Mapolsek Panakkukang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Berita terkait
Polisi Sebut Kejahatan Begal di Makassar Meningkat
Selama pandemi Covid-19, kejahatan jalanan meningkat di Kota Makassar.
2 Begal Babak Belur Dihajar Massa di Serdang Bedagai
Dua pelaku begal babak belur dihajar warga di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Begal Sadis di Makassar Dilumpuhkan Polisi
Pelaku begal sadis merintih kesakitan setelah dua butir timah panas Jatanras Polrestabes Makassar bersarang di kaki kanannya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.