Naik Pesawat di Masa New Normal, Catat Syaratnya

Naik pesawat di masa adaptasi new normal wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?
Petugas Bandara Internasional Jenderal Ahamd Yani Semarang menerapkan aturan main sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk persyaratan administrasi penumpang yang hendak naik pesawat. (Foto: Humas Bandara Ahmad Yani)

Semarang - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyiapkan diri menghadapi new normal. Sejumlah kebijakan, mulai aturan main naik pesawat hingga protokol kesehatan hingga telah diterapkan.  

General Manager PT Angkasa Pura I Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan dalam masa adaptasi kebiasaan masyarakat menuju normal baru ini, pihaknya telah membuat sejumlah persyaratan yang wajib ditaati calon penumpang.

Persyaratan itu mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kami terus mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasaan masyarakat menuju normal baru.

Persyaratan itu di antaranya adalah: 

  1. Menunjukkan identitas diri, baik karti tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah;
  2. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. 
  3. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. 
  4. Bagi penumpang kedatangan dari luar negeri harus melakukan tes PCR saat tiba, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
  5. Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan. 
  6. Terkait dengan poin 5, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, penumpang wajib melaksanakan karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel atau penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
  7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

"Kami terus mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasaan masyarakat menuju normal baru," kata dia dalam siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 15 Juni 2020. 

Hardi menyampaikan, pada masa adaptasi ini, Bandara Ahmad Yani Semarang juga telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah. Di antaranya melakukan pembersihan dan desinfeksi fasilitas secara berkala, penyediaan hand sanitizer, penerapan physical distancing, online customer service. 

"Juga penggunaan APD oleh petugas bandara dan mewajibkan para pengguna jasa untuk menggunakan masker di kawasan bandara," ujarnya melanjutkan.

Dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara, sekaligu mencegah penyebaran Covid-19, Ahmad Yani menyediakan tempat sampah untuk pembuangan masker, sarung tangan atau APD lainnya yang sudah tidak terpakai. 

Kemudian peniadaan fasilitas peralatan ibadah di musala, penutupan sementara ruang merokok dan tempat bermain anak, pemasangan media informasi dan announcement secara berkala terkait protokol kesehatan di bandara, serta pola hidup bersih dan sehat (PHBS). 

"Kami juga memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di area tenant,” ucap dia. 

Untuk layanan tambahan, Bandara Ahmad Yani telah menyediakan konter layanan rapid test dengan hasil cepat dan harga terjangkau di lantai 1A gedung parkir bandara. Konter layanan rapid test ini kerjasama PT Angkasa Pura Suport dan RS Hermina Semarang.

“Konter layanan rapid test dibuka setiap harinya pada pukul 07.00 s.d 15.00 WIB," ujar dia. 

Konter rapid test ini bisa dimanfaatkan calon penumpang yang akan berangkat namun surat keterangan bebas Covid-19 miliknya sudah tidak berlaku. Atau bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test 

"Proses pemeriksaannya pun tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja,” ucap Hardi. []

Baca juga: 

Berita terkait
Ketika Ganjar Buyarkan Kerumunan di Bandara Semarang
Teriakan Ganjar Pranowo membuyarkan kerumunan calon penumpang di terminal keberangkatan Bandara Ahmad Yani Semarang.
Otoritas Bandara Makassar Rilis Lagu Bertema Corona
Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah V Makassar, Baitul Ikhwan, menciptakan lagu bertema Corona, dengan judul Bersatu Melawan virus Covid-19.
Lawan Corona, Bandara Semarang Disemprot Disinfektan
Pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang menyemprot disinfektan di seluruh area publiknya. Upaya ini untuk mencegah penyebaran virus corona