Nahkoda Tertangkap di Sumbar Beli Ijazah Palsu Rp 10 Juta

Nahkoda kapal yang diringkus Ditpolairud Polda Sumatera Barat membeli ijazah pelayaran palsu seharga Rp 10 juta.
Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Sahat M Hasibuan. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Polisi menangkap seorang nahkoda kapal berinisial TSG, 51 tahun, dan anak buah kapal (ABK) berinisial FSP, 24 tahun. Kedua warga asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau itu diciduk Ditpolairud Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin, 21 September 2020 di kawasan Teluk Bayur, Kota Padang.

Sepintas ijazah itu terlihat asli. Setelah diteliti ternyata ilegal.

Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Sahat M Hasibuan mengatakan, nahkoda TSG menggunakan ijazah palsu untuk berlayar. Jika dilihat sepintas, kepalsuan dokumen pelayaran itu tidak akan kelihatan.

"Sepintas ijazah itu terlihat asli. Setelah diteliti ternyata ilegal," kata Sahat saat menggelar konfrensi pers di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar, Senin, 2 November 2020.

Kepada polisi, tersangka TSG mengaku membeli ijazah pelayaran paslu kepada salah seorang calo di kawasan Banten seharga Rp 10 juta. Masa berlaku ijazahnya selama lima tahun. "Pelaku tidak ada mengikuti pendidikan formil tentang pelayaran," katanya.

Menurutnya, tersangka membawa limbah B3 untuk campuran bahan semen yang akan disuplai untuk Semen Padang. Dua pelaku itu mengangkut limbah menggunakan kapal tongkang yang ditarik dengan kapal jenis tugboat dengan nama lambung Solomon Dolphin. []

Berita terkait
Polairud Polda Sumbar Ungkap Ijazah Palsu Nahkoda Kapal
Polairud Polda Sumatera Barat menangkap nakhoda kapal yang kedapatan memiliki ijazah palsu.
Pemprov Kembali Perketat Perbatasan Masuk Sumbar
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali merperketat pengawasan di perbatasan.
Pernah Bermasalah, Satu Perwira Polda Sumbar Promosi Jabatan
Seorang perwira yang pernah disanksi etik di Polda Sumatera Barat dapat promosi jabatan.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.