Padang - Polisi menangkap seorang nahkoda kapal berinisial TSG, 51 tahun, dan anak buah kapal (ABK) berinisial FSP, 24 tahun. Kedua warga asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau itu diciduk Ditpolairud Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin, 21 September 2020 di kawasan Teluk Bayur, Kota Padang.
Sepintas ijazah itu terlihat asli. Setelah diteliti ternyata ilegal.
Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Sahat M Hasibuan mengatakan, nahkoda TSG menggunakan ijazah palsu untuk berlayar. Jika dilihat sepintas, kepalsuan dokumen pelayaran itu tidak akan kelihatan.
"Sepintas ijazah itu terlihat asli. Setelah diteliti ternyata ilegal," kata Sahat saat menggelar konfrensi pers di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar, Senin, 2 November 2020.
Kepada polisi, tersangka TSG mengaku membeli ijazah pelayaran paslu kepada salah seorang calo di kawasan Banten seharga Rp 10 juta. Masa berlaku ijazahnya selama lima tahun. "Pelaku tidak ada mengikuti pendidikan formil tentang pelayaran," katanya.
Menurutnya, tersangka membawa limbah B3 untuk campuran bahan semen yang akan disuplai untuk Semen Padang. Dua pelaku itu mengangkut limbah menggunakan kapal tongkang yang ditarik dengan kapal jenis tugboat dengan nama lambung Solomon Dolphin. []