Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku pada 2022.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan, red.) ini pada tahun 2022,” kata Nadiem dalam raker dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19. Ia juga mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
Jadi program ini sudah dari 2019 tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun itu ada tenggang waktunya.
Nadiem mengatakan program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” ujarnya.
- Baca Juga: Alasan Nadiem Makarim Gelar Asesmen Nasional Tahun 2021
- Baca Juga: Nadiem Makarim Kucurkan Dana Rp 12 Juta Per Semester Lewat KIP Kuliah
Menurutnya situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem, bahkan untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
- Baca Juga: Nadiem: Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Tak Ada Kompromi
- Baca Juga: Nadiem: Pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021 Dibuka
Kemendikbudristek, kata Nadiem, sensitif terhadap situasi masyarakat, pihaknya akan terus menerima masukan terhadap persyaratan itu dan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan pemberlakuannya setelah 2022.
Ia juga mengatakan pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. []