Surabaya - Musisi Mulan Jameela tampak serius mengikuti sidang kasus Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang dijalani oleh sang suami, Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan Pelantun lagu Mahluk Tuhan Paling Seksi itu duduk dengan sabar di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 7 Mei 2019. Dia mengenakan kacamata dan hijab syar'i sambil mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 1,8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Izinkan saya membacakan pesan dari teman saya Cak Nun tentang surat An Nisa ayat 148 sebagai pembelaan saya kepada majelis hakim, tidak melulu soal teknis hukum
Pledoi tersebut sebagai pembelaan atas tuntut 1,8 tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan yang tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kutip Surat An-Nisa 148
Dalam pledoi tersebut terdapat 3 poin penting yang dibacakan oleh pengacara Ahmad Dhani.
"Pertama, isinya adalah bantahan terhadap tuntutan jaksa yang keliru dan menyimpang. Kedua adalah pembelaan yang di dalamnya ada aspek yuridis dan fakta-fakta," papar pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat ditemui usai sidang di Ruang Cakra PN Surabaya.
Untuk poin ketiga, kata dia, adalah permohonan kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono.
"Ada 6 substansinya permohonan yang kita ajukan diantaranya menerima nota pembelaan seluruhnya, kedua menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tidak terbukti seperti dalam tuntutan jaksa," paparnya.
"Ketiga membebaskan terdakwa atas tuntutan umum jaksa. Keempat memulihkan hak terdakwa, dan yang terakhir menyatakan atau mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,"imbuhnya.
Sementara itu di akhir sidang, Ahmad Dhani sempat menyampaikan pesan dari Emha Ainun Najib atau yang lebih dikenal dengan Cak Nun tentang isi surat An-Nisa ayat 135 yang berbunyi, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang berkeadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah tahu kemaslahatannya. Maka janganlah engkau mengikuti hawa nafsumu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika memutarbalikkan (kata-kata), maka sesungguhnya Allah maha mengetahui segala cara yang kamu kerjakan."
Kemudian ayah dari Musisi Dul Jaelani tersebut menerangkan kepada seluruh peserta sidang alasan dirinya membacakan pesan tersebut. "Izinkan saya membacakan pesan dari teman saya Cak Nun tentang surat An Nisa ayat 148 sebagai pembelaan saya kepada majelis hakim, tidak melulu soal teknis hukum. Satu ayat saja, yang sebelumnya saya belum pernah membaca. Bahkan saya sebelumnya belum pernah mendengar ayat ini,"pungkasnya. []
Baca juga: