Ahmad Dhani Tak Takut Sama Wiranto

Musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus penghinaan di PN Surabaya
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 7 Mei 2019. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus penghinaan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 7 Mei 2019.

Sebelum menjalani sidang, Ahmad Dhani sempat menyampaikan pesan kepada para tokoh untuk tidak takut terhadap ancaman rekayasa hukum yang diduga dilakukan Menko Polhukam Wiranto.

"Pada para tokoh, jangan takut kepada ancaman Wiranto, soal rekayasa hukum, katakanlah yang hak adalah hak, yang batil adalah batil," singkatnya.

Sementara itu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah poin pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan saat sidang.

"Pertama kita akan bantah atas tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi. Dan kita memohon agar Ahmad Dhani terbebas dari tuntutan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo dituntut 1,8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Baca juga:

Berita terkait