MUI Sosialisasi UU Produk Halal di Bantaeng

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Sosialisasi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang produk halal di kota Bantaeng.
Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin Ajak MUI Sosialisasikan Pentingnya UU Produk Halal. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Sosialisasi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang produk halal di kota Bantaeng. Sosialisasi tersebut berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa, 13 Agustus 2019 kemarin.

Undang-Undang tersebut tentang jaminan produk halal yang segera diberlakukan pada Oktober 2019. Regulasi ini diberlakukan untuk menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat adalah produk yang halal.

Kabupaten Bantaeng menjadi daerah pertama yang melakukan sosialisasi ini. Kegiatan tersebut juga dibuka secara resmi oleh Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin.

Orang nomor satu kabupaten Bantaeng ini mengimbau agar sosialisasi regulasi dapat terus dilakukan hingga tersampaikan ke masyarakat.

"Mensosialisasikan sesuatu yang menjadi kewajiban bagi masyarakat punya seni tersendiri. Sehingga efektifitas dan efisiensi sosialisasi Undang-Undang ini dapat kita capai," tuturnya.

Menurutnya masyarakat kadang lupa jika produk halal bukan sekedar dengan melihat label saja. Tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana proses yang dilakukan hingga menghasilkan produk yang diyakini halal.

Terkadang kita hanya lihat dari label produk, kemudian kita mengklaimnya sudah halal sepenuhnya. Seharusnya kita tahu bagaimana processing menghasilkan produk halal.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di kabupaten berjuluk Butta Toa ini diprakarsai oleh Perwakilan Majelis Ulama Indonesia, yakni Anwar Tabrani.

Dirinya menyampaikan hal tersebut pada kegiatan Akselerasi Regulasi dan Implementasi Produk Halal Berlandaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala KUA Gantarangkeke ini menyebutkan, pihaknya mendorong Pemkab Bantaeng untuk mensosialisasikan aturan tersebut karena merupakan roh untuk melindungi manusia dari produk tidak halal.

"Ini bagian dari upaya melindungi kita semua dari produk tidak halal, mulai sandang atau pakaian dan terutama pangan," jelas dia.

Lebih lanjut Ilham Azikin berharap kedepan dapat dilakukan pelatihan untuk melahirkan para penjagal yang sesuai syariah. Momen Idul Qurban 1440 H tahun ini bisa membuat sebagian masyarakat kewalahan mendapatkan penjagal, sementara banyak hewan kurban yang antri untuk disembelih. []

Berita terkait
Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji, Pemda Bantaeng Lakukan OP
Pemkab Bantaeng melakukan operasi pasar (OP) untuk mengantisipasi kelangkaan tabung gas 3 Kilo.
D'Kurir, Layanan Jasa Asal Bantaeng
D'Kurir Bantaeng adalah sebuah layanan jasa yang melayani pengiriman paket, jasa ojek online, jasa antar jemput pesanan makanan atau pun minuman serta kebutuhan rumah tangga lainnya