Medan - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia, adalah halal dan suci.
"Dari aspek kehalalan, berdasarkan hasil penjelasan tim auditor dan diskusi yang menyita waktu cukup panjang, komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers Jumat, 8 Januari 2021.
Yang menjadi konsen di dalam pembahasan fatwa tadi, kata Sholeh, aspek halal dan toyyib merupakan satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksin, termasuk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co Ltd China.
"Pada hari ini melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian, baik bahan maupun proses produksinya," katanya.
Sementara aspek ke toyyiban nya yang terkait keamanan kualitas, sambung Sholeh, itu menjadi domain BPOM.
Dengan demikian, fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, akan menunggu hasil final dari BPOM
"Tetapi ini satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan juga penetapan fatwa di MUI," ujarnya.
Menurutnya, keamanan produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum boleh atau tidaknya penggunaan vaksin.
"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang di produksi Sinovac Life Science Co Ltd China yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Bio Farma, hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalannya," terang Sholeh.
Akan tetapi, tambahnya, mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM.
"Dengan demikian, fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek ke toyyiban nya. Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan," jelasnya. []