Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengecam kasus àdanya kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan sebagai pembungkus petasan yang ditemukan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. MUI menilai hal itu sebagai bentuk penistaan agama.
“Itu harus diselidiki. Petasan dibungkus kertas yang ada ayat-ayat Al-Quran, dan ada kesengajaan penistaan oleh si pembuatnya. Ini penistaan agama,” kata Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib, Senin, 13 September 2021.
Menurut Baijuri, pihak kepolisisan perlu melakukan pendalaman mengenai motif dari perkara tersebut oleh pihak kepolisian. Saat ini, pihak MUI Ciledug juga sedang mengumpulkan data dan informasi mengenai kasus itu.
“Saya minta ke MUI (Ciledug) lebih mencari data ya. Kepolisian kita imbau untuk menyelidiki ini. Dalam aspek hukum, ini penistaan ya, cuma nanti penistaan ini berangkat dari kesengajaan atau kebodohan karena keawaman, ini yang lagi kita cari datanya,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, tiga orang saksi sudah diperiksa dalam perkara itu.
“Diselidiki terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan. Sementara ada tiga orang saksi yang diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, kertas bertuliskan ayat Al-Qur`àn yang dijadikan pembungkus petasan ditemukan di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu, 11 September 2021 petang usai diadakannya sebuah acara pernikahan yang digelar dengan adat Betawi dengan tradisi membunyikan petasan sebagai penanda bahwa acara akad nikah sudah selesai.
“Pada Minggu, 12 September 2021 jam 11.00 WIB, telah didapat keterangan dari sumber (saksi) saudara H, alamat di Jalan H Nasar RT 01/06 Kelurahan Parung Serab. Bahwa yang bersangkutan pada Sabtu mengadakan acara pernikahan putrinya, pada acara tersebut secara tradisi memasang petasan,” jelas Abdul.
Itu harus diselidiki. Petasan dibungkus kertas yang ada ayat-ayat Al-Quran, dan ada kesengajaan penistaan oleh si pembuatnya. Ini penistaan agama.
Polisi akhirnya menyelidiki tempat dibelinya petasan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, petasan itu diperoleh dari sebuah toko dengan pemilik berinisial A yang beralamat di Kampung Kebon Manggis, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.
“Petasan tersebut dibeli dengan harga Rp120 ribu pada Jumat, 10 September 2021 oleh saudara H. Kejadian ini pertama kali ditemukan dan diketahui saksi setelah acara pernikahan dan pemasangan petasan di alamat TKP,” kata Abdul,
Sebelumnya, kasus ini tersebar luas melalui video yang diunggah di media sosial instagram, @ciledug24jam. Di dalam video tersebut, tampak kertas-kertas petasan berserakan di sebuah lahan di dekat rumah warga. Saat didekati, ternyata kertas-kertas tersebut bertuliskan ayat suci Al-Quran. Saksi menyebut baru mengetahui kertas yang digunakan untuk petasan adalah Al-Quran saat selesai dibakar.
“Ketika selesai petasan dibakar ternyata bahan kertas yang digunakan untuk membuat petasan tersebut adalah Al-Quran. Awalnya kami tidak tahu karena kulit pembungkus itu berwarna merah putih. Petasan ini dibeli di kawasan Kebon Manggis, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangsel,” kata saksi. []
Baca Juga :
- MUI Sebut Konsumsi Babi Sebab Masuknya Corona di DKI
- Fatwa Terbaru MUI Haramkan Pakai Masker, Ini Ketentuannya!
- 9 Fatwa MUI Terkait Ibadah Saat Pandemi COVID-19
- MUI Dorong Masjid Jadi Gerakan Kerjasama Tangani Covid-19