Muhammadiyah Terbitkan Pedoman Ibadah Puasa di Masa Pandemi

Muhammadiyah terbitkan tuntunan dan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah di tengah pandemi virus Corona Covid-19.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar. (Foto:Tagar/Twitter Muhammadiyah)

Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus Corona Covid-19. 

Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H lantaran masih pandemi masih berlangsung hingga kini.

Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah).

"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," tuturnya pada Minggu, 14 Maret 2021.

Terkait hal ini, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan melaksanakan Puasa di tengah Pandemi. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Syamsul menjelaskan, orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.

"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur'an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," ungkapnya.

Kedua, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh. Tuntunan ini, sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

"Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," ucapnya.

Ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

"Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga," sebutnya.

Sementara pengelola masjid, diminta Syamsul untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Pintu dan ventilasi udara di dalam masjid juga dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan masjid.

"Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan," pungkasnya.

Sedangkan dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Syamsul meminta agar dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan serta wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah," tandasnya. []

Berita terkait
Muhammadiyah: Puasa Ramadan 1442 H Dimulai 13 April 2021
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menetapkan puasa Ramadan 1442 H mulai 13 April 2021.
Abu Janda Minta Maaf ke Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto
Abu Janda mendatangi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto. Ini tujuannya.
Muhammadiyah: Tak Ada Kaitan Seragam Sekolah dengan Mutu Pendidikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menegaskan SKB 3 Menteri bukan masalah yang besar, jadi tidak perlu dibesar-besarkan.