Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan munculnya wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang mengemuka di publik belakangan ini kepada negara.
"Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat," kata Haedar Nashir secara daring di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin, 23 November 2020.
Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya.
Menurutnya, implementasi dari konstitusi, serta peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimiliki, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara.
Baca juga: PDIP: Bubarkan Saja FPI Tak Usah Ragu, Tak Usah Takut
Dengan berbagai instrumen yang dimiliki tersebut, kata Haedar, munculnya berbagai tindakan melawan hukum seperti gerakan separatisme, tindakan kriminal, serta gerakan melawan hukum lainnya selayaknya menjadi kewenangan negara untuk menindak.
"Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya," tuturnya.
Kata Haedar, Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya, memiliki tugas untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan, sehingga tidak perlu dibebani oleh hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab negara.
Baca juga: Pangdam Jaya Ralat Ucapannya Ancam Bubarkan FPI
"Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajibannya," ucapnya.
Dorongan agar pemerintah membubarkan FPI kembali ramai diperbincangkan dengan mencuatnya tagar #BubarkanFPI yang selalu trending di media sosial Twitter.
Ditambah ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut apabila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan melanggar aturan yang dilakukan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut. []