Mudahkan IKM Produksi Masker SNI, DPR: Perlu Buat Panduan

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai Kemenperin perlu membuat panduan bagi IKM terkait rancangan SNI masker dari kain.
Ilustrasi masker kain. (Foto: Pixabay/congerdesign)

Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Achmad Baidowi menilai Kementerian Perindustrian  perlu untuk membuat panduan bagi industri kecil dan menengah (IKM) terkait perumusan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker dari kain. Ini bertujuan untuk mempermudah IKM dalam memproduksi masker berbahan kain.

Terkait hal tersebut , kata Achmad, nantinya kualitas masker kain yang diproduksi IKM dan dipasarkan UMIM bisa diterima di pasar. Selain itu, konsumen juga mendapatkan jaminan kualitas masker tersebut.

"Standardisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran. Namun di sisi lain, harus bisa memudahkan produsen," kata Achmad dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

Ini menjadi penting, kata dia, karena tak sedikit pihak yang memproduksi masker kain ini, seperti industri mikro dan kecil, bahkan perorangan. Untuk itu,  Kemenperin harus mampu memastikan standar yang sudah ditetapkan Badan Standardisasi nasional (BSN) sebagai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah nantinya.

Sebelumnya, Kemenperin merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran virus corona Covid-19. Terlebih kini masker kain menjadi alternatif lantaran keterbatasan masker medis.

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain. Ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang dibuat Kemenperin tersebut sudah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI 8914:2020 tercatat, masker terbuat dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, seperti Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, serta Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Terlebih, kata Menteri Perindustrian,  Agus Gumiwang Kartasasmita, SNI menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan tingkat minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. "Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan, dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," kata anggota Komisi VI DPR itu. []

Berita terkait
Lindungi Konsumen, Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain
Kemenperin merumuskan SNI untuk masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran Covid-19.
Cegah Klaster Keluarga, Menteri PPPA: Pakai Masker di Rumah
Menteri PPPA meminta agar memakai masker di rumah agar terhindar dari kluster keluarga kasus virus corona.
4 Jenis Masker Kain yang Efektif Cegah Corona
Masker kain yang memiliki beragam jenis menjadi perlengkapan wajib digunakan saat pergi ke luar rumah di tengah pandemi virus corona.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.