MPR RI Tak Akan Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode Jadi 3 Periode, Tegas Bamsoet

Bambang Soesatyo menegaskan MPR RI tidak akan ubah Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden tetap 2 periode. Rakyat diminta hati-hati propaganda.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo. (Foto: Tagar/Instagram @bambang.soesatyo)

Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tidak akan mengubah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden tetap dua periode, tidak akan diubah menjadi tiga periode. Hal ini disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo akrab disapa Bamsoet dalam siaran pers, Senin, 15 Maret 2021.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bambang Soesatyo.

Bunyi Pasal 7 UUD 1945: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Bamsoet mengingatkan pada 2019 Presiden Joko Widodo sudah menegaskan tidak mempunyai niat untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang. Amerika Serikat dan negara demokratis lain juga membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode."

Pembatasan maksimal dua periode, kata Bamsoet, dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas. "Sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja."

Amerika Serikat dan negara demokratis lain juga membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Tolak Ide Presiden 3 PeriodePresiden Joko Widodo menolak ide penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. (Foto: Dok Tagar)


Bambang Soesatyo masyarakat mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Jangan sampai isu ini digoreng kemudian terjadi pertikaian, perpecahan antarbangsa. "Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan."

Sebelumnya, politikus mantan Ketua Partai Amanat Nasional Amien Rais di kanal YouTube Amien Rais Official, Sabtu, 13 Maret 2021, melontarkan dugaan Presiden Jokowi akan meminta MPR mengubah pasal masa jabatan presiden dua periode menjadi tiga periode.

"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Amien Rais.

Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, mengatakan PDI Perjuangan sebagai pengusung utama Jokowi sebagai Presiden RI, menilai masa jabatan presiden maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sudah ideal, tidak ada alasan untuk mengubahnya, tidak perlu diubah.

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Ahmad Basarah.



Berita terkait
SBY Mampu Hindarkan Diri dari Jebakan Isu Presiden 3 Periode
Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat Presiden RI, ketika muncul isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, SBY tidak tergoda.
Masa Jabatan Presiden Dua Periode Tidak Perlu Diubah, Kata PDIP
Masa jabatan presiden maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sudah ideal, tidak ada alasan untuk mengubahnya - PDI Perjuangan.
Istana: Jokowi Tegak Lurus Konstitusi UUD 1945, Presiden 2 Periode
Presiden Jokowi tegak lurus pada aturan hukum konstitusi UUD 1945 bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode. Fadjroel Rachman Jubir Istana.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.