Jakarta - Juru Bicara Istana Negara Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo tegak lurus dengan aturan hukum, konstitusi UUD 1945, bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode. Fadjroel menyampaikan ini dalam siaran pers, Minggu, 14 Maret 2021, untuk menjawab tudingan politikus Amien Rais yang mengatakan rezim sekarang ada gelagat memaksakan pasal dalam aturan hukum agar masa jabatan presiden dua periode diperpanjang menjadi tiga periode.
"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode," kata Fadjroel Rachman.
Sebelumnya, politikus mantan Ketua Partai Amanat Nasional Amien Rais di kanal YouTube Amien Rais Official, Sabtu, 13 Maret 2021, melontarkan dugaan Presiden Jokowi akan meminta kepada MPR mengubah pasal masa jabatan presiden dua periode menjadi tiga periode.
"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Amien Rais.
Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode.
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, mengatakan PDI Perjuangan sebagai pengusung utama Jokowi sebagai Presiden RI, menilai masa jabatan presiden maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sudah ideal, tidak ada alasan untuk mengubahnya, tidak perlu diubah.
"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah.
Ahmad Basarah menjelaskan hingga saat ini tidak ada langkah-langkah politik yang diambil pihaknya untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode."
Yang diperlukan saat ini, kata Basarah, adalah kepastian kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional, sehingga visi misi dan program pembangunan tidak berubah setiap adanya pergantian Presiden.
Atas dasar itu, lanjut Basarah, "Yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN. Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal ini bukan kebutuhan bangsa kita saat ini."
Sebelum politikus Amien Rais melontarkan kecurigaan dalam waktu terakhir, jauh sebelumnya tepatnya pada 2019 sudah muncul wacana penambahan masa jabatan presiden dua periode menjadi tiga periode. Pelontar wacana itu dari politikus NasDem. Kala itu Presiden Joko Widodo menyebut pihak yang melontarkan wacana itu ingin menjerumuskannya.