MPH Minta Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis SPBU Diusut

Demonstran yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demonstran yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TAGAR.id, Jakarta - Demonstran yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Pihaknya berharap agar KPK melakukan pengusutan atas adanya dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam polemik tersebut.

"KPK harus segera turun tangan, apakah ada mafia hukum di MA yang ikut bermain dibalik vonis bebas tersebut?," ujar Ahmad selaku koordinator aksi.

Mereka juga menggelar aksi teatrikan sebagai bentuk kritik sekaligus simbol perjuangan untuk menegakan keadailan.

"KPK harus bongkar adanya mafia hukum di balik vonis bebas terdakwa kasus penipuan dan TPPU. Hukum bisa di bolak-balik, aneh bin ajaib," ujarnya.

"Ini penuh kejanggalan, hukum ternodai jika masih berkeliaran makelar kasus yang bermain di lembaga peradilan," sambungnya.

Para demonstran berharap agar lembaga antirasuah itu mengusut ulang dalam rangka memperjuangkan keadilan serta tak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"KPK harus usut ulang kasus ini, dan bisa diterima laporan kami demi menegakkan keadilan. KPK yang dikenal tidak pandang bulu dalam menjerat para koruptor, maka buktikan untuk ungkap kasus ini agar terang benderang," paparnya.

Sebagai informasi, mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara, dan istrinya Endang Kusumawati, yang didakwa pasal 378 KUHPidana atas penipuan invetasi SPBU divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu, 7 Februari 2023 yang lalu.

"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan," ujar Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan amar putusan dikutip Rmoljabar,

Putusan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri atas permasalahan Irfan Suryanagara dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja.

Hakim menjelaskan kasus Irfan bukan perkara pidana, melainkan perdata. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Irfan juga disebut hakim tidak bisa dibuktikan.

"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU," katanya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sekaligus untuk barang bukti di kembalikan kepada penuntut umum untuk pembuktian Endang Kusumawati dan kepada saksi Panji Prawinigara," terangnya. 

Berita terkait
Komite DPR AS Selidiki Kasus Penipuan Dana Bantuan Covid-19
Komite DPR AS dipimpin Partai Republik lakukan penyelidikan kasus penipuan dana bantuan Covid-19
Waspada Modus Baru Penipuan Undangan Nikah di WhatsApp
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan penipuan dan ilegal akses melalui Android Package Kit (APK) dan link phishing.
Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Aplikasi Kencan Online
Maraknya penipuan di aplikasi kencan online bukan hal baru lagi. Tapi, masih saja memakan banyak korban dan menyusahkan pihak lain.
0
MPH Minta Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis SPBU Diusut
Demonstran yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).