Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Nick adalah pelajar SMP Negeri 2 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dia dibunuh, mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Tiga tersangka yang diamankan, adalah MA 25 tahun, warga Dusun I, Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, EK, 34 tahun, warga Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, dan BO, 27 tahun, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pembunuhan Nick dilakukan oleh MA karena dendam. Nick sering memfitnah dan menyebut rumah MA dijadikan tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polresta Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yami Mandagi membenarkan tiga tersangka telah diamankan.
"Ke tiganya telah kami amankan. Awalnya kami melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi. Pelakunya mengarah ke MA. Kemudian, kami memburu keberadaan MA itu," kata Yami Mandagi.
Polisi menerima informasi bahwa MA berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Dia bersembunyi di sana dan polisi melakukan pengejaran.
Setelah MA membunuh korbannya, kemudian dia membawa sepeda motor milik korban
"Jadi, pelaku kami jemput dari Madina. Setelah kami amankan, diinterogasi dan dia mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan karena dendam terhadap korban. MA kami amankan Sabtu, 29 Agustus 2020," ungkap Yami.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus menambahkan, MA merupakan pelaku tunggal membunuh korban. Sedangkan dua lainnya sebagai penadah hasil curian.
"Setelah MA membunuh korbannya, kemudian dia membawa sepeda motor milik korban, yaitu Jupiter Z hitam BK 3978 SU. Kemudian kami mengembangkan kasus ini, mencari keberadaan sepeda motor korban," ucap Firdaus.
Berdasarkan pengakuan MA kepada penyidik, terungkap dia menyerahkan sepeda motor Nick kepada EK dan dijual ke BO.
"Lalu EK dan BO kami amankan. Setelah diinterogasi, mereka berdua mengakui bahwa sepeda motor itu didapatnya dari MA. Akhirnya mereka berdua kami bawa ke markas komando," ungkapnya.
Pelaku MA melanggar Pasal 340, Subs Pasal 338, Subs Pasal 365 KUHPidana ancaman 20 tahun atau maksimal seumur hidup, sedangkan EK dan BO melanggar Pasal 480 KUHPidana.[]