Motif Karyawan di Surabaya Tusuk Majikan

Polsek Mulyorejo menahan seorang pria usai melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap majikannya. Usai menikam majikannya pelaku mencoba kabur.
Tersangka penikaman terhadap majikan ditangkap Polsek Mulyorejo Surabaya, Senin, 27 Juli 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Kepolisian Sektor Mulyorejo, Surabaya mengungkap kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan dilakukan tersangka berinisal MEA, warga Prada Kali Kendal kepada majikannya IPW asal Denpasar, Bali.

Kepala Kepolisian Sektor Mulyorejo Komisaris Enny Prihatin Rustam menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, saat korban IPW tertidur di kamar, tersangka MEA ini mencoba melakukan penusukan kepada majikannya sendiri.

Tersangka diminta berkerja serabutan dan diberi tugas untuk memposting lamaran pekerjaan via Facebook.

"Penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban terjadi pada Senin 27 Juli 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian itu terjadi di lokasi sebuah kamar kos-kosan belakang SPBU Jalan Ir Sukarno Hatta," kata Enny saat jumpa pers di Mapolsek Mulyorejo, Surabaya, Senin, 27 Juli 2020.

Selain itu, Enny juga menyebut korban merekrut tersangka sejak 18 Juni lalu, dan tinggal dalam satu kos. Tujuan IPW merekrut MEA ini untuk membantu dalam sebuah pekerjaan.

Baca juga:

"Tersangka diminta berkerja serabutan dan diberi tugas untuk memposting lamaran pekerjaan via Facebook," kata dia.

Pada saat kejadian, Enny menyebut, keterangan tersangka awalnya merasa tersinggung atas perilaku korban. Terutama menurut MEA apa yang dikerjakan olehnya tak pernah benar dimata IPW.

"Karena sakit hati, tersangka mempunyai spontanitas menghabisi korban, pada saat korban lengah, tidur pulas. Tersangka mengambil pisau kecil di wastfel. Dengan adanya kesempatan tersangka langsung melakukan penusukan ada lima kali," ujar Enny.

Penusukan itu dilakukan tersangka di bagian kepala, kemudian (korban) kaget dan terbangun. Saat itupun, pelaku langsung mengejar korban dan mengenai beberapa bagian mulai tangan dan dada.

"Saat petugas datang tersangka mencoba melarikan diri akhirnya bisa tertangkap, korban kami lakukan pertolongan dengan dievakuasi ke RSU dr Soetomo," ucap dia.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengamanakan barang bukti pisau dapur sebagai sarana melakukan penusukan. Tersangka juga terancam pasal 340 Jo 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan. []

Berita terkait
Protokol Kesehatan di Kebun Binatang Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya kembali membuka Kebun Binatang Surabaya usai ditutup beberapa bulon terakhir. Pembukaan mengedepankan protokol kesehatan.
Faktor Pemkot Surabaya Sukses Rebut Kembali Aset
Pemkot Surabaya selanjutnya akan merebut kembali 10 aset di Surabaya yang dikuasai oleh pihak lain dengan menggandeng kejaksaan.
Pasar Keputran Utara Surabaya Kembali Beroperasi
Operasional Pasar Keputran Utara kembali dibuka usai dilakukan sterilisasi dan pembersihan pasca 37 orang di terpapar Covid-19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.