Surabaya - Kepolisian Sektor Mulyorejo, Surabaya mengungkap kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan dilakukan tersangka berinisal MEA, warga Prada Kali Kendal kepada majikannya IPW asal Denpasar, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor Mulyorejo Komisaris Enny Prihatin Rustam menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, saat korban IPW tertidur di kamar, tersangka MEA ini mencoba melakukan penusukan kepada majikannya sendiri.
Tersangka diminta berkerja serabutan dan diberi tugas untuk memposting lamaran pekerjaan via Facebook.
"Penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban terjadi pada Senin 27 Juli 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian itu terjadi di lokasi sebuah kamar kos-kosan belakang SPBU Jalan Ir Sukarno Hatta," kata Enny saat jumpa pers di Mapolsek Mulyorejo, Surabaya, Senin, 27 Juli 2020.
Selain itu, Enny juga menyebut korban merekrut tersangka sejak 18 Juni lalu, dan tinggal dalam satu kos. Tujuan IPW merekrut MEA ini untuk membantu dalam sebuah pekerjaan.
Baca juga:
- Ansor Surabaya Laporkan Akun Penghina NU ke Polisi
- Hasil Razia Jam Malam Selama 3 Hari di Surabaya
- Polrestabes Surabaya Tes Urine Pelanggar Jam Malam
"Tersangka diminta berkerja serabutan dan diberi tugas untuk memposting lamaran pekerjaan via Facebook," kata dia.
Pada saat kejadian, Enny menyebut, keterangan tersangka awalnya merasa tersinggung atas perilaku korban. Terutama menurut MEA apa yang dikerjakan olehnya tak pernah benar dimata IPW.
"Karena sakit hati, tersangka mempunyai spontanitas menghabisi korban, pada saat korban lengah, tidur pulas. Tersangka mengambil pisau kecil di wastfel. Dengan adanya kesempatan tersangka langsung melakukan penusukan ada lima kali," ujar Enny.
Penusukan itu dilakukan tersangka di bagian kepala, kemudian (korban) kaget dan terbangun. Saat itupun, pelaku langsung mengejar korban dan mengenai beberapa bagian mulai tangan dan dada.
"Saat petugas datang tersangka mencoba melarikan diri akhirnya bisa tertangkap, korban kami lakukan pertolongan dengan dievakuasi ke RSU dr Soetomo," ucap dia.
Atas perbuatan tersangka, polisi mengamanakan barang bukti pisau dapur sebagai sarana melakukan penusukan. Tersangka juga terancam pasal 340 Jo 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan. []