Motif Dua Sejoli Buang Bayi Cantik di Bukittinggi

Pembuang bayi cantik yang menggegerkan Kota Bukittinggi ditangkap polisi. Dua sejoli itu berasal dari Kabupaten Pasaman Barat dan Agam.
Bayi perempuan yang ditelantarkan di pinggir jalan Kota Bukittinggi telah dititipkan oleh jajaran kepolisian ke RSI Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis, Senin, 8 Juni 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Dua sejoli yang diduga membuang bayi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diringkus polisi. Pemilik bayi cantik berinisial H, 20 tahun dan kekasihnya L, 21 tahun itu mengaku nekat membuang darah dagingnya karena malu hamil di luar nikah.

Perkaranya kami limpahkan ke unit PPA Polresta Bukittinggi.

Ayah biologis bayi yang berinisial H itu, bahkan sempat berpura-pura sebagai penemu bayi cantik di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB. Dengan modus itu, H menyerahkan bayi yang dibungkusnya di dalam kardus kepada tokoh masyarakat setempat.

Sepekan diselidiki kepolisian, dua sejoli ini akhirnya ditangkap di dua lokasi terpisah pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap H di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Kota Bukittinggi.

Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap ibu dari bayi tersebut yaitu L yang kemudian diamankan di Gang Cemara, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Meski keduanya berdomisili di Kota Bukittinggi, namun pasangan muda-mudi ini berasal dari Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam. Kini, kasus ini sedang ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bukittinggi.

Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah mengatakan, kedua pasangan ini nekat membuang bayinya karena hamil di luar nikah. Proses persalinan pun dilakukan di salah satu klinik di kota wisata itu.

"Menurut keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan di Klinik Bersalin Puti Bungsu Gurun Panjang, Kota Bukittinggi pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 23.45 WIB," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Juni 2020.

Usai melahirkan, kata Dedy, keduanya merencanakan membuang bayi pada pagi harinya, atau Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka keluar dari klinik, selanjutnya H meninggalkan bayi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Perkaranya kami limpahkan ke unit PPA Polresta Bukittinggi. Untuk lebih teknis penyidikannya, silakan langsung ke bagian PPA Polres," ujarnya.

Diberitakan Tagar sebelumnya, bayi perempuan itu dibuang pelaku dengan dibungkus kardus Indomie. Bayi tersebut berukuran lebih kurang 48 centimeter dengan berat 2,7 kilogram. Usai ditemukan, polisi bersama Dinas Sosial setempat menitipkan sang bayi di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina.

Kepala Dinas Sosial Bukittinggi Linda Faroza menyebut sejumlah calon orangtua angkat telah mendaftarkan diri untu mengadopsi bayi malang itu. Sedikitnya 65 pendaftar bahkan telah meminta formulir untuk melengkapi persyaratan.

”Meski banyak yang berminat jadi Ortu angkat, kami belum bisa seleksi karena belum ada surat dari kepolisian yang meminta dapat dilakukan seleksi calon ortu asuh. Kalau ortu kandungnya ditemukan polisi, maka tidak jadi seleksi dilakukkan, proses selanjutnya urusan kepolisian,” terang Linda. []

Berita terkait
Polisi Buru Pembuang Bayi Cantik di Bukittinggi
Polisi memburu pembuang bayi cantik yang ditemukan di dalam kardus di Kota Bukittinggi.
3 Pejabat Utama Polres Bukittinggi Dimutasi
Tiga pejabat utama Polres Bukittinggi dimutasi. Upacara serah terima jabatan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Sejumlah Warga Bukittinggi Masih Enggan Pakai Masker
Sejumlah warga Kota Bukittinggi terpantau masih enggan memakai masker di pusat keramaian.