Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi meringkus seorang pria bernama Mulyono, 40 tahun, Warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Mulyono ditangkap usai kabur motor milik korbannya ketika melakukan test ride.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan Mulyono merupakan residivis dan sudah melakukan aksi sama di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akan kita kembangkan penyelidikannya. Mengingat dia seorang residivis, kemungkinan ada jaringannya.
"Ini sudah 14 kalinya pelaku melakukan aksi serupa. Kemudian pelaku berhasil kami tangkap pada 17 Juli 2020," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu, 26 Agustus 2020.
Arman mengatakan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Sebab, diduga pelaku ini merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang jaringannya hingga ke luar kota.
Baca juga:
- Residivis Curanmor Ditangkap Tim Komodo Polres Mabar
- Perempuan Disabilitas di Padang Terlibat Curanmor
- Tabrak Polisi, Residivis Curanmor di Padang Ditembak
"Akan kita kembangkan penyelidikannya. Mengingat dia seorang residivis, kemungkinan ada jaringanya," kata Arman.
Sementara, Mulyono mengaku mulanya membuat janji bertemu dengan Supomo, warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, pemilik motor Honda CB 150 Versa warna hitam nopol P 5199 YZ.
"Awalnya saya menawar motor tersebut melalui telefon. Kemudian ketemuan di rumah penjual. Setelah bertemu, saya coba tawar lagi dan saya coba meminta STNK dan BPKB untuk saya cek," ujarnya.
Setelah memastikan STNK dan BPBK, Mulyono berpura-pura ingin melakukan test ride atau uji kendaraan. Disaat itulah, Mulyono langsung membawa kabur motor korban.
"Langsung saya bawa lari dengan pura-pura dicoba," kata Mulyono.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.[]