Modus Illegal Logging di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menangkap lima orang pelaku illegal logging di Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari.
Barang bukti beberapa batang kayu hasil illegal logging yang disita Polres Aceh Timur. (Foto: Istimewa/Tagar)

Lhokseumawe – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, menangkap lima orang pelaku illegal logging atau penebangan hutan secara liar, di Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Paur Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Aceh Timur, Bripka Kamil mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, beberapa batang kayu bulat lebih dari setengah ton, kayu berbagai jenis dan ukuran, serta alat-alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.

Kayu yang telah dipotong tersebut, diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu, yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil.

“Kelima pelaku yang diamankan berinisial NZ, 40 tahun, BS, 36 tahun, MR, 43 tahun, SF, 20 tahun dan AR, 22 tahun. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kamil, Jumat, 4 September 2020.

Kamil menambahkan pengungkapkan kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut adanya dugaan praktik illegal logging, sehingga sejumlah personel langsung mendatangi lokasi.

Sebagian personel terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat, yaitu dari wilayah hukum Kepolisian Sektor Indra Makmu hingga sampai ke desa yang dimaksud. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar hutan dan benar ditemukan kelima pelaku yang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon.

“Kayu yang telah dipotong tersebut, diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu, yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil. Selain itu, dalam kegiatan illegal logging tersebut, juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu,” tutur Kamil.

Kamis mengaku menurut pengakuan kelima pelaku itu, mereka hanya bekerja saja, sementara BM dan AD diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging tersebut. Selanjutnya pelaku beserta kayu-kayu dibawa ke Polres Aceh Timur.

“Hal ini bertujuan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kamil.[]

Berita terkait
Nelayan Aceh Timur Ditemukan Tewas di Tengah Laut
Jasad nelayan Aceh Timur pertama kali ditemukan oleh sesama nelayan di Perairan Kuala Idi, Aceh Timur, Aceh.
Angin Kencang, Puluhan Rumah di Aceh Timur Rusak
Puluhan rumah dilaporkan rusak akibat angin kencang menerjang dua kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Polisi Aceh Timur Musnahkan 60 Ton Minyak, Kenapa?
Kepolisian Resort Aceh Timur, memusnahkan 60 ton minyak sepanjang Mei hingga Desember 2018.