Model Majalah Dewasa Beiby Putri Beli Narkoba Isinya Tawas

Model Majalah Dewasa, Beiby Putri membeli dua bungkus narkoba pada Desember 2020 silam. Namun, satu dari dua bungkusan itu rupanya berisi tawas.
Salah satu koleksi foto Beiby Putri di Instagram pribadinya. (foto: Tagar/IG @BPOfficial92)

Jakarta - Model majalah dewasa Beiby Putri yang ditangkap oleh petugas kepolisian ternyata membeli sabu-sabu palsu dari seorang pengedar berinisial R. Beiby Putri diketahui membeli dua bungkus barang haram itu pada Desember 2020 silam. Namun, satu dari dua bungkusan itu rupanya berisi tawas. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi menyita alat isap sabu beserta dua plastik klip yang diduga sebagai narkoba. Namun dari dua bungkusan plastik yang dimiliki oleh Beiby Putri, ternyata salah satunya tidak berisikan narkoba melainkan tawas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menerangkan Beiby membeli dua bungkus klip itu pada akhir Desember 2020. Masing-masingnya seberat satu gram dan 1,85 gram. Satu plastik klip sabu yang awalnya seberat 1 gram tersisa 0,2 gram saja.

"Sedangkan yang 1,85 gram ini ternyata tawas. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini," kata Yusri Yunus, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca sebelumnya: Beiby Putri, Model Majalah Dewasa Terciduk Kasus Narkoba

Saat diperiksa petugas, Beiby alias IPR itu mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September tahun lalu.

"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram, dan terakhir Desember 2020," terang Yusri.

Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," tutup Yusri.

Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi pun hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada Beiby Putri.

"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," terang Yusri.[]

Berita terkait
Beiby Putri, Model Majalah Dewasa Terciduk Kasus Narkoba
Polisi berhasil menangkap seorang model majalah dewasa yang dikenal dengan nama Beiby Putri alias IPR atas kepemilikan sabu-sabu.
Pemasok Pil Ekstasi Ridho Rhoma Mulai Dikejar Polisi
Pemasok pil ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma kini dalam kejaran Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya.
Caca, Bekas Istri Andika Kangen Band Ditangkap Polisi Narkoba
Bekas istri Andika Kangen Band, Chairunissa atau akrab disapa Caca, ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.