Jakarta - Pemasok pil ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma kini dalam kejaran Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya.
"Masih kita dalami barang haram didapat itu darimana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 9 Februari 2021.
Yusri menjelaskan barang haram itu belum sempat dikonsumsi oleh Ridho Rhoma karena baru saja dipesannya dari pelaku yang kini dinyatakan buron tersebut.
"Tapi selama sampai di Jakarta, Ridho belum pernah menggunakan. Karena baru saja memesan," katanya.
Dijelaskan Yusri, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.
Kepada petugas Ridho mengaku baru sekali mengonsumi barang haram tersebut saat berada di Bali dan kembali memesan kepada pemasok yang tengah dikejar petugas.
"Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi," katanya.
Diberitakan Tagar sebelumnya, penyanyi Ridho Rhoma, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri Yunus saat temu media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 8 Februari 2021.
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.[]