Mobil Ditabrak Kereta Api di Padang, Sopir Selamat

Satu unit mobil di Kota Padang, Sumatera Barat, dihantam Kereta Api. Beruntung pengemudi selamat karena cepat ke luar dari mobil.
Satu unit mobil yang sempat dihantam Kereta Api di Padang, Sumatera Barat, Senin 16 Desember. (Foto: Tagar/Dok. Polsek Koto Tangah)

Padang - Satu unit mobil di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dihantam Kereta Api (KA). Beruntung pengemudi cepat melompat hingga terhindar dari maut.

Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kilometer 22.

Peristiwa yang dialami Dompi Alizar Donal, 37 tahun, ini terjadi di perlintasan KA Simpang Kompleks Polri Bungo Tanjung, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin 16 Desember 2019.

Saat itu, mesin mobil Toyota Avanza BA 1579 RJ yang dikemudikan Dompi mati mendadak ketika sedang berada di tengah rel. Di saat bersamaan, datang KA B30 Minangkabau Ekspres dari arah Stasiun Padang menuju kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Mengetahui situasi dalam bahaya, Dompi pun cepat-cepat ke luar dari dalam mobil. Alhasil, dia pun selamat dari lindasan KA bandara itu.

"Beruntung korban bisa menyelamatkan diri secepat mungkin dari dalam mobil," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Rico Fernanda, membenarkan kejadian itu kepada Tagar, Senin 16 Desember 2019.

Akibat kejadian itu, mobil Dompi mengalami kerusakan parah di bagian samping pintu depan sebelah kanan.

"Kerugian ditaksir Rp 30 juta, mobil sudah kami amankan," katanya.

Terpisah, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Muhammad Reza Fahlepi, membenarkan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.58 WIB tersebut.

"Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kilometer 22," katanya.

Pihaknya mengimbau agar seluruh pengguna jalan raya mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan KA sebidang. Menurutnya, kecelakaan KA yang melintas di jalan raya kerap terjadi karena ketidak hati-hatian pengendara.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api pasal 110 menyatakan, bahwa pengemudi, pejalan kaki dan kendaraan wajib mendahulukan jalannya kereta api ketika melintasi perlintasan kereta api.

"Sepanjang tahun ini sudah ada 20 kali kejadian kecelakaan di perlintasan KA Sumbar. Ada juga pengendara sepeda motor," katanya. []

Berita terkait
Ombudsman Kejar Kasus Guru Bully Murid di Padang
Ombudsman Sumatera Barat terus berupaya membereskan persoalan dugaan bully kepada murid yang dilakukan sejumlah oknum guru di Kota Padang.
Bus Terbalik di Padang Pariaman, 12 Orang Luka-luka
Satu unit bus terbalik ke dalam sawah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Emak-emak di Padang Kepincut Pakai Pertalite
Sejumlah ibu rumah tangga di Kota Padang, Sumatera Barat, berburu pindah memakai BBM jenis pertalite.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.