Yogyakarta- Gedung besar di Kota Yogyakarta wajib memiliki manajemen kebakaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 67 Tahun 2020.
Nur Hidayat, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta, menjelaskan, manajemen kebakaran yang dimaksud berupa Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Gedung yang wajib memiliki MKKG adalah gedung dengan ketinggian lima lantai, atau memiliki luas minimal 5 ribu meter, atau kapasitasnya 500 orang.
Dalam MKKG tersebut harus ada penanggung jawab serta memiliki beberapa regu, di antaranya regu pemadam, pemandu evakuasi, komunikasi, pertolongan pertama, pengamanan barang berharga atau dokumen hingga regu keamanan dan teknisi.
"Ketugasan tim bisa melekat pada petugas keamanan setempat," kata Nur Hidayat di Balai Kota Yogyakarta, Selasa, 1 September 2020.
Struktur manajemen kebakaran yang telah terbentuk selanjutnya didaftarkan pada Dinas Pemadam Kebakaran untuk penerbitan legalitas atau rekomendasi yang berlaku selama lima tahun. Rekomendasi itu wajib ada saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
Rekomendasi itu sifatnya desain instalasi penanggulangan kebakaran yang harus dipenuhi. Ketika bangunannya sudah berdiri, tentunya ada yang bertanggung jawab untuk keterfungsian instalasi tersebut.
"Kami masih melakukan sosialisasi terkait Perwal 67/2020 itu. Setelah ini MKKG bisa didaftarkan ke kami. Tapi sudah ada beberapa gedung yang memiliki manajemen tersebut.”
Nur Hidayat menambahkan, instalasi penanggulangan kebakaran bagi gedung bertingkat jauh lebih kompleks jika dibandingkan gedung kecil.
Untuk bangunan skala kecil atau sedang, kata dia, fasilitas penanggulangan kebakaran cukup berupa alat pemadam api ringan atau APAR. Sedangkan gedung besar harus terdapat jaringan yang menyasar tiap ruang. Meski demikian, hingga saat ini di Kota Yogyakarta jarang terjadi kebakaran yang melibatkan gedung besar.
"Antisipasi harus tetap dilakukan agar itu jangan terjadi. Tetapi ketika terjadi bencana tersebut maka penanggulangannya akan lebih cepat jika sudah memiliki MKKG. Makanya aturan baru ini masih akan terus kami sosialisasikan agar ada pihak yang bertanggung jawab atas keterfungsian instalasi penanggulangan kebakaran di gedungnya," kata dia. []