Di Balik Penangkapan Geng Preman Santang Yogyakarta

Menjadi buronan 6 bulan, satu anggota geng preman Santang akhirnya ditangkap Polres Kulon Progo. Semua pelaku penyerangan brutal sudah tertangkap.
Petugas Polres Kulon Progo memberikan keterangan kepada awak media perihal penangkapan kelompok preman Santang. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Menjadi buronan selama enam bulan, akhirnya Caesar Arya atau CAK, salah satu dari kelompok preman Santang, berhasil ditangkap di Yogyakarta. Pria berusia 27 tahun, warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo.

CAK merupakan satu dari tiga pelaku kasus pengeroyokan atau penganiayaan pada Sabtu, 1 Februari 2020 lalu, di wilayah Nanggulan. Dalam kasus yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut, dia beraksi bersama dengan Santang Yulianto, 37 tahun, warga Minggir, Sleman, dan Abraham Brian Erlangga, 26 tahun, warga Godean, Sleman.

Dalam penyerangan brutal tersebut, dua orang menjadi korban. Keduanya adalah Marsudi, 43 tahun, warga Banjararum, Kalibawang dan Muhammad Apriyadi, 22 tahun, warga Jatisarono, Nanggulan. Keduanya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan juga memar.

Usai kejadian itu, Santang menyerahkan diri ke Polda DIY pada 13 Februari 2020. Sedangkan pelaku Abraham Brian Erlangga, ditangkap Polres Kulon Progo pada 18 Februari 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi, Munarso mengatakan, penangkapan pelaku CAK merupakan tindak lanjut dari ungkap kasus penganiyaan di wilayah Kalurahan Kembang, Nanggulan pada Sabtu, 1 Februari 2020 malam. Dari hasil pemeriksaan, seusai melakukan penyerangan, CAK kabur ke Solo, Jawa Tengah.

Dengan tertangkapnya Arya, maka seluruh pelaku kejahatan jalanan di Nanggulan sudah tertangkap semua.

Oleh pihak kepolisian, CAK kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah sekitar 6 bulan dalam pengejaran, akhirnya Arya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo di kediamannya di wilayah Gondokusuman, Yogyakarta, pada Selasa 25 Agustus 2020.

"Dengan tertangkapnya Arya, maka seluruh pelaku kejahatan jalanan di Nanggulan sudah tertangkap semua," ucap Ajun Komisaris Polisi, Munarso dalam ungkap kasus penganiyaan di Polres Kulon Progo, Selasa 1 September 2020.

Sementara itu, CAK mengakui, dalam kasus penganiayaan di Nanggulan, menjadi pelaku pembacokan dengan memakai pedang. Sabetan pedang tersebut, melukai dua orang yang dikira merupakan anak buah dari musuhnya Santang. "Ternyata dua korban tersebut hanya orang biasa, salah sasaran," ungkapnya.

CAK mengungkapkan usai melakukan pembacokan langsung kabur ke Solo. Di kota ini sempat bekerja serabutan hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Yogyakarta. Di rumahnya tersebut, kemudian dirinya ditangkap.

Atas aksi kejahatannya, Arya dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 351 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. []

Berita terkait
Pengakuan Istri Santang, Preman Sadis Yogyakarta
Inilah pengakuan istri Santang, preman Yogyakarta yang dikenal sadis. Mengaku selama dua bulan diteror musuh suaminya dengan bom molotov.
Santang Preman Yogyakarta Konon Kebal Bacok
Beredar video Santang yang menggoreskan senjata tajam di kulitnya yang konon kebal bacok. Warganet ada yang percaya dan tidak. Statemen kepolisian?
Polres Kulon Progo Buru Kelompok Preman Santang
Polres Kulon Progo buru satu dari empat pelaku penganiyaan brutal di Nanggulan. Satu pelaku berinisial CAK merupakan kelompok preman Santang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.