MKD Tak Terintervensi Hasil Pleno Golkar

Ya itu kan kalau domain partai, ya silahkan aja parpol menutuskan demikian. Tapi pertimbangan-pertimbangan perkara, ya itu tidak kemudian terpengaruhi oleh keputusan parpol,
Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, meskipun Setnov akan menjalani proses praperadilan, namun MKD tak akan pertimbangkan untuk menunggu hasilnya, dan tetap memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Setnov. (Foto: Nhn)

Jakarta, (Tagar 22/11/2017) - Rapat pleno Golkar memutuskan Setya Novanto tetap jadi Ketua Umum Golkar menunggu sampai adanya putusan praperadilan yang dia ajukan. Artinya Golkar pun belum memutuskan untuk menggantikan kekosongan kursi di DPR terkait jabatan Setnov sebagai Ketua DPR.

Namun, hal tersebut tak mengintervensi kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengadakan rapat konsultasi internal dengan seluruh fraksi partai di DPR.

"Ya itu kan kalau domain partai, ya silahkan aja parpol menutuskan demikian. Tapi pertimbangan-pertimbangan perkara, ya itu tidak kemudian terpengaruhi oleh keputusan parpol," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Ruang MKD, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11).

Menurutnya, meskipun Setnov akan menjalani proses praperadilan, namun MKD tak akan pertimbangkan untuk menunggu hasilnya, dan tetap memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Setnov.

"Tetap saja kalau itu ya jalan, kan proses-prosesnya butuh waktu. Sementara proses peradilan yang diminta itu kan waktunya juga tidak lama, dan itu ga sampe sebulan juga. Saya pikir kalau misalnya di proses perkaranya, ya sambil jalan, waktu nya juga sama," jelasnya.

Ia pun menegaskan kembali, rapat internal konsultasi MKD yang akan diadakan bukan untuk mencopot posisi Setnov sebagai Ketua DPR terkait status tersangkanya. Namun terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik, tidak melaksanakan sumpah dan janji jabatan karena tidak melaksanakan tugas sehubungan dengan penahannya di KPK.

"Ya ini kan dugaan laporan dugaan pelanggaran etiknya itu, kan menyangkut kelembagaan DPR dan pimpinan DPR. Sehingga ada juga kemarin kan pendapat fraksi-fraksi yang lebih bagus kalau kemudian kami minta pandangan fraksi-fraksi itu secara bersamaan," tegasnya. (nhn)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.