Minat Program Studi Anjlok, Izin 11 Perguruan Tinggi Dicabut

Sebelas perguruan tinggi di Sulawesi Selatan.
Ilustrasi kegiatan perkuliahan. (Foto: Pixabay)

Makassar, (20/3/2019) - Menristekdikti mencabut izin pendirian 11 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sulawesi Selatan. Sebelas izin PTS dicabut karena tidak mampu melakukan aktivitas akademik sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi, Jasruddin, penyebab lainnya terkait jumlah peminat program studi yang ditawarkan PTS anjlok.

"Saya menghimbau agar PTS di Sulawesi tidak ragu untuk menutup program studi yang sudah tidak laku lagi, dan membuka program studi kekinian yang relevan dengan kondisi kita saat ini yang memasuki era Revolusi Industri 4.0", ujar Jasruddin di Makassar, Rabu (20/3).

Berdasarkan data dari Kemenristekdikti, dari 3.128 PTS di Indonesia, sekitar 14 persen di antaranya berada dalam kondisi tidak sehat karena tidak mampu membiayai operasional serta memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan SNPT.

Peraturan Menristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui melalui Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 akhirnya diketok, mendorong agar PTS yang berada di dalam naungan satu yayasan merger agar pengelolaan lebih efektif dan efisien.

"Seperti dalam dunia bisnis, salah satu upaya penyehatan korporasi adalah melalui merger dan akuisisi. Di dunia pendidikan tinggi kita juga menerapkan strategi yang sama agar PTS yang bergabung atau menyatu dapat lebih sehat dan lebih berkualitas", tutur Jasruddin.

Kuliah, belajarIlustrasi mahasiswi. (Foto: Pixabay)

Jasruddin menjelaskan, pihaknya telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo memangkas peraturan yang selama ini menghambat perkembangan PTS dengan menyesuaikan kondisi real di masyarakat.

"Kebijakan dasar Kementerian saat ini adalah semua proses perizinan dipercepat, namun monitoring dan evaluasi yang diperketat," tegas Jasruddin.

Lebih lanjut, Jasruddin menghimbau masyarakat agar aktif menyampaikan informasi terkait PTS bermasalah kepada Kemenristekdikti atau LLDIKTI.

"Apabila masyarakat memiliki informasi PTS yang sudah dicabut izinnya namun masih beroperasi, atau PTS melakukan pelanggaran misalnya jual beli ijazah palsu atau menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin, maka dapat melaporkan ke LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi melalui website www.lapor.go.id," tandas Jasruddin.

Sebelas PTS di Sulawesi Selatan yang dicabut izinnya adalah:

Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara (Makassar), Akademi Sekretari dan Manajemen Yapika (Makassar), Akademi Teknologi Otomotif Makassar (Makassar), Akademi Pertambangan Makassar (Makassar) dan Akademi Ilmu Kepariwisataan dan Perhotelan Indonesia (Makassar)

Berikutnya Politeknik Nur Badar (Makassar), Akademi Keperawatan Kabupaten Wajo (Wajo), Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao (Toraja Utara), Akademi Pariwisata Kendari (Kendari), Akademi Bahasa Asing Barakati (Kendari) dan Akademi Pariwisata Airmadidi (Minahasa Utara).

Baca juga: 

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.