Milenial Ini Ajukan Uji Materi Kontestasi Capres Cawapres Usia Minimal 25 Tahun

Riko Andi Sinaga (29) selaku intlektual muda mengajukan uji materi terhadap persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden
Gugatan usia capres dan cawapres

TAGAR.id, Jakarta - Riko Andi Sinaga (29) selaku intlektual muda mengajukan uji materi terhadap persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pemilihan Umum khususnya terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi Riko Andi Sinaga persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya untuk mengikuti kontestasi dalam pemilu presiden dan wakil presiden yakni untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hal ini, merugikan kalangan muda yang pada usia 25-an telah berkarya bagi bangsa dan Negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden," kata Riko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2023.

Riko pun membeberkan beberapa alasan-alasannya mengajukan uji materi yakni pertama, merasa adanya diskriminasi terhadap usia. Berikutnya hilangnya persamaan hak untuk dipilih dan adanya rekonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.

Kata Riko, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti perhelatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ingin menggunakan haknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, hak memilih tersebut merupakan hak konstisusional dari Riko Andi Sinaga, tentunya hak untuk dipilih juga merupakan hak konstisusional.

"Lalu dikarenakan adanya persyaratan usia 40 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang. Selaku kaum Intelektual muda dan bagian dari anak milenial sebagai warga Negara yang baik dan kritis dan berpengalaman dalam kajian-kajian intelektual mengajukan uji materi terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk dari hak konstitusinya dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih," tegasnya.

Pihaknya pun berharap ke depannya jangan dibatasi dalam usia karena untuk saat ini anak muda banyak bermimpi tinggi yang mau jadi presiden maupun kepala daerah.

"Hal-hal itu jangan dibatasi karena jamannya saat ini media elektonik masuknya media lebih digital. Kaum milenial itu mampu mengikuti kesitu dan lebih paham terhadap institusi," tambahnya.

Dia menambahkan agar memperluas kesempatan dan memberikan kesempatan di era digital ini kepada generasi muda yang memiliki banyak potensi.

"Pastinya lebih mudah di era digital. Anak muda bisa lebih dapat pengetahuan lebih mudah, dan dapat informasi. Jadi kalau disimpulkan kembali lagi setidaknya pembatasan ini dapat coba di pikirkan ulang, karena masih banyak potensi-potensi anak muda yang bisa untuk maju menjadi pemimpin buat negaranya sendiri," pungkasnya.[]

Berita terkait
Pemuda Milenial Ajukan ke MK, Uji Materill Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun
Pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu resmi mengajukan uji materill.
Soal Elektabilitas Anis yang Kian Menurun, Jusuf Kalla Bandingkan dengan Donald Trump saat Capres ke-45 di AS
Jusuf Kalla (JK), membandingkan elektabilitas Anies Baswedan dengan Donald Trump saat mencalonkan diri sebagai Presiden ke-45 Amerika Serikat.
Politik Jalan Tengah Dinilai Bisa Jadi Solusi Bagi Para Capres dalam Pilpres 2024
Politik jalan tengah bisa menjadi solusi bagi para calon presiden (capres) yang akan mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
0
Milenial Ini Ajukan Uji Materi Kontestasi Capres Cawapres Usia Minimal 25 Tahun
Riko Andi Sinaga (29) selaku intlektual muda mengajukan uji materi terhadap persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden