Banda Aceh - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BS, 23 tahun, warga Punge Ujong, Banda Aceh ditangkap polisi atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi di sebuah rumah kos putri kawasan Neusu Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir pil di dalam sebuah kotak rokok," Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma kepada wartawan, Selasa, 2 Februari 2021.
Kata Andi, penangkapan itu berawal dari informasi warga setempat yang memberitahukan bahwa di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga melakukan penyelidikan penggledahan.
Sebagian pil ektasi tersebut telah dipergunakan oleh tersangka BS di sebuah kafe kuliner di Kota Banda Aceh.
Dari hasil penyelidikan dan penggeldehan, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke balkon kamar kos mili nya dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil exstasi warna hijau dan 6 butir pil ekstasi warna merah maron.
"Iya sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," katanya.
Kemudian pihaknya juga telah melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir.
Baca juga:
"Sebagian pil ektasi tersebut telah dipergunakan oleh tersangka BS di sebuah kafe kuliner di Kota Banda Aceh," ujarnya.
Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. []