Meresahkan Warga, Penjual Miras di Nagan Raya Akirnya Digrebek Polisi

Pelaku bersama barang bukti sudah diamakan ke Mapolres Nagan Raya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Aparat Kepolisian mengrebek penjualan minuman keras (Miras) di Gampong Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten N Nagan Raya, Jumat (20/4) malam. (Fzi/Ist)

Nagan Raya, (Tagar 22/4/2018) - Tim gabungan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan Anggota Polsek Darul Makmur menangkap dua pelaku yang diduga menjual minuman keras (Miras) di Gampong Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten N Nagan Raya, Jumat (20/4) malam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto,SH SIK melalui Kapolsek Darul Makmur Ipda Zuhatta Mahadi,STK mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan meraknya terjadi transaksi jual beli miras di kawasan tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan dua pelaku diduga penjual Miras bersama barang bukti berupa 20 botol minuman haram tersebut.

“Diperkirakan pelaku sudah beberapa bulan melakukan kegiatan menjual minuman keras jenis anggur merah ini,” kata Zuhatta Mahadi kepada wartawan, Minggu (22/4) dini hari.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamakan ke Mapolres Nagan Raya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan membongkar sindikat penjualan Miras lainnya di Nagan Raya untuk menekan angka kriminalitas yang sering terjadi akibat dari dampak minuman haram itu,” tegasnya. (fzi)

Berita terkait