Mereka di Balik Transaksi Gelap Senjata Api di Nabire Papua

Ini sejumlah orang yang terlibat dalam penjualan senjata ilegal di Nabire Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab merilis tiga tersangka kasus jual senjata api di Nabire. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Kasus jual beli senjata api yang melibatkan oknum anggota polisi dari Korps Brigade Mobil (Brimob) di Kabupaten Nabire, Papua, pada 21 Oktober 2020 lalu, memasuki babak baru.

Ini setelah Kepolisian Daerah Papua melakukan penyidikan dan menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Bripka MJH, 35 tahun, anggota Brimob aktif di Mako Korbrimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Warga Nabire inisial DC, 39 tahun, berstatus PNS serta anggota cabang olahraga Perbakin, dan seorang pecatan anggota TNI-AD insial FAS, 39 tahun, warga Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Pengiriman senjata ini terungkap sejak bulan Juni 2017. Dimana salah satu mantan anggota DPRD Paniai inisial DD memesan senjata.

Sementara, seorang warga sipil inisial SK yang juga merupakan mantan anggota DPRD, masih dalam pengejaran.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menyatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal senjata api, serta siapa saja oknum yang menguasai senjata ilegal tersebut di wilayah Papua.

SenjataSenjata ilegal yang dijual oknum Brimob di Nabire Papua. (Foto: Tagar/Ist)

"MJH merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua Depok, kelahiran Cilacap 28 Januari 1985, usia 35 thn. Berperan mencari Senpi sesuai pesanan FAS dan DC. Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.13 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana," kata Waterpauw kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Senin 2 November 2020.

Adapun barang bukti senjata api yang disita tim gabungan polisi dan TNI dari tangan ketiga tersangka yaitu, satu pucuk senjata laras panjang jenis M-16 Caliber 5,56 mm dan satu pucuk M-4 serta dua magazen.

Diketahui, DC memesan senjata laras panjang jenis M-16 dari tersangka MJH. Senjata tersebut merupakan pesanan dari SK pada Desember 2019.

Tim gabungan juga menyita satu pucuk pistol Glock serta sebuah magazen dan lima butir amunisi 9 mm milik DC, yang menjemput MJH dari Bandara Douw Aturure Nabire, pada 21 Oktober 2020 lalu. Selain itu, dua unit handphone milik MJH serta KTP masing-masing tersangka, ikut disita.

"DC berperan menjemput senjata api yang dibawa oleh MJH, kemudian menyerahkannya sesuai arahan dari tersangka FAS, pecatan anggota TNI-AD. FAS sendiri berperan mencari senjata api pesanan MJH. FAS menyuruh DC menjemput pesanan Senpi yang dibawa oleh MJH," kata Waterpauw, merunut kronologis penyelundupan senjata tersebut dari Jakarta ke Nabire.

Barang bukti senjata api dibawa Bripka MJH lewat penerbangan Jakarta. Kemudian transit di Makassar, Timika dan tiba di Nabire, pagi harinya.

Namun semuanya pupus. Oknum anggota Brimob ini ditangkap di salah satu hotel di Nabire, sekira pukul 11.30 WIT, setelah petugas security bandara menaruh curiga terhadap gelagat serta barang bawaan MJH, meski pun dilengkapi dokumen resmi.

Status ketiga tersangka sebagai anggota Perbakin, disinyalir menjadi modus MJH melancarkan aksinya demi keuntungan pribadi. Namun, polisi masih mengembangkan fakta keseluruhan di balik ini, sembari memburu SK.

Penyidikan, kata Waterpauw, sekaligus mengungkap apakah ada keterkaitan pemesan senjata dengan pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB). Sebab dikhawatirkan, senjata itu berakhir di tangan KKB dan justru digunakan untuk membunuh warga sipil dan aparat keamanan.

Karena senjata ini ada M-16 dan ada nomor (serinya), maka kami unsur TNI akan selidiki siapa pemiliknya.

Bripka MJH mengaku sudah kurang lebih tujuh kali terlibat dalam penjualan senjata api. Namun dirinya hanya menerima ongkos sebagai imbalan atas setiap pembelian dan pengantaran senjata ke pembelinya.

"Pertama Rp 10 juta, kedua Rp 25 juta, ketiga Rp 30 juta, ke empat Rp 25 juta, untuk Glok Rp 15 juta, M4 Rp 25 juta, M16 Rp 25 juta," ungkap mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Bahkan kata dia, senjata api didapatkan MJH dari Jakarta. Nilai belinya berkisar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, dan dijual ke Papua di kisaran harga Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

"Pengiriman senjata ini terungkap sejak bulan Juni 2017. Dimana salah satu mantan anggota DPRD Paniai inisial DD memesan senjata setelah menggadaikan mobilnya kepada FAS, pecatan TNI-AD," jelasnya.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab mengakui jika FAS, salah satu tersangka dalam kasus jual beli senjata api di Nabire merupakan pecatan anggota TNI-AD. Kini statusnya sudah menjadi warga biasa.

Meski demikian, Kodam XII/Cenderawasih menegaskan akan membantu kepolisian untuk mengungkap pemilik senjata api jenis M-16 yang lazimnya digunakan oleh anggota TNI.

Asaribab menyerahkan sepenuhnya kasus ini di tangani Polda Papua.

"Karena senjata ini ada M-16 dan ada nomor (serinya), maka kami unsur TNI akan selidiki siapa pemiliknya. Kalau sudah ditemukan maka kami telusuri lagi ke depan," ujarnya. []

Berita terkait
Infografis: Upah Minimum 34 Provinsi dari Aceh sampai Papua Barat
Upah minimum, standar wajib dipedomani pengusaha. Berikut upah minimum 2020 berlaku sama tahun 2021, di 34 provinsi dari Aceh sampai Papua Barat.
Masyarakat Papua Ingin Bentuk Koperasi Grosir pada 2021
Gubernur Papua, ingin koperasi yang bergerak di sektor grosir terbentuk pada tahun 2021 agar harga produk bisa menjadi murah.
Jemaah Haji dan Umrah di Papua Ditunda karena Corona
Karena pandemi Covid-19, jemaah haji dan umrah di Papua masih tertunda tahun ini.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.